OJK Beberkan Modus ''Goreng Saham'' Sriwahana Adityakarta (SWAT)
Ilustrasi saham. (SHUTTERSTOCK/XALIEN)
19:16
15 Januari 2026

OJK Beberkan Modus ''Goreng Saham'' Sriwahana Adityakarta (SWAT)

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus 'goreng saham' di pasar modal yang dilakukan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Sebagai informasi, praktik goreng saham adalah modus merekayasa harga atau volume transaksi saham agar terlihat aktif dan naik sehingga menarik minat investor lain.

Dalam siaran persnya, OJK membeberkan modus 'goreng saham' para tersangka untuk menciptakan gambaran semu harga saham SWAT di pasar reguler.

Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

"Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 201," beber OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Modus SWAT

OJK mencatat transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi.

Volume transaksi mencapai 639,78 juta saham atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp 230,89 miliar atau 13,3 persen.

"Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018," ungkap OJK.

Atas modus itu, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Praktik goreng saham itu dikenakan sanksi berupa ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Penyidikan SWAT selesai dilakukan

Kini penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham SWAT selesai dilakukan

OJK juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tulis OJK.

Tag:  #beberkan #modus #goreng #saham #sriwahana #adityakarta #swat

KOMENTAR