Penjualan Kendaraan Listrik Berpotensi Tertekan Jika Insentif EV Tak Dilanjutkan
Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
17:24
15 Januari 2026

Penjualan Kendaraan Listrik Berpotensi Tertekan Jika Insentif EV Tak Dilanjutkan

- Percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026, seiring wacana pemerintah tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), M Kholid Syeirazi mengatakan, insentif fiskal yang diberikan selama ini telah mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di dalam negeri.

Sehingga, jika tidak ada insentif pada tahun ini, hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel.

Ilustrasi Mobil Listrik. Insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN.Kindel Media Ilustrasi Mobil Listrik. Insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN.

"Beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen,” kata Kholid dikutip Kamis (15/1/2026).

Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, menyampaikan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyaluran BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.

Menurutnya, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga.

Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen,” tuturnya.

Meski demikian, Kholid memahami langkah pemerintah menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyesuaian tersebut dinilai penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kholid mengingatkan agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik.

Menurutnya, masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.

Hingga kini, lanjut Kholid, pelaku industri otomotif dan calon konsumen masih mencermati dampak riil kenaikan harga di tingkat dealer terhadap penjualan nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini.

“Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Jika PPN DTP dan relaksasi bea impor CBU dicabut, harapannya ada pada instrumen pajak lain. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar,” pungkasnya. (Penulis: Seno T.S | Editor: Choirul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penjualan Kendaraan Listrik Berpotensi Tertekan Jika Insentif EV Tak Dilanjutkan

Tag:  #penjualan #kendaraan #listrik #berpotensi #tertekan #jika #insentif #dilanjutkan

KOMENTAR