KSPI Mau Demo Lagi, Minta DPR Panggil Pramono dan KDM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa di DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 15 Januari 2026.
Said mengatakan, dalam unjuk rasa itu pihaknya bakal meminta anggota dewan memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disebut KDM.
“ini mungkin sekitar baru tercatat 500 sampai 1.000 orang akan melakukan aksi, akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemenaker RI pada tanggal 15 Januari 2026,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).
Said menuturkan, unjuk rasa itu merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi 8 Januari 2026 dan 30 Desember 2025.
Presiden Partai Buruh itu menjelaskan, aksi digelar berjilid-jilid karena Pramono tidak kunjung memenuhi tuntutan KSPI agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp 5,89 juta sebagaimana besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bukan Rp 5,73 juta.
Menurut Said, biaya hidup di Jakarta begitu mahal dan tidak bisa ditutupi dengan UMP yang hanya Rp 5,73 juta.
Bank Dunia atau IMF, kata said, bahkan menetapkan Jakarta sebagai kota yang lebih mahal dibandingkan kota-kota besar di dunia seperti Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, St. Petersburg, dan Beijing.
IMF juga menyebut, rata-rata pendaptan per kapita penduduk Jakarta Rp 343 juta per tahun atau Rp 28 juta per bulan. Namun, hal itu tidak sebanding dengan UMP Jakarta 2026.
"Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan, maka kami minta DPR memanggil Gubernur Jakarta,” ujar Said.
Selain itu, Said juga meminta DPR memanggil Dedi Mulyadi karena dinilai melanggar ketentuan.
Politikus Partai Gerindra itu, kata dia, karena mengubah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan Dewan Pengupahan daerah.
Said pun mengkritik sikap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor yang ditemui Dedi Mulyadi dan menormalisasi tindakan tersebut.
“Nah kenapa Gubernur Jawa Barat juga perlu dipanggil oleh DPR, Kang Dedi Mulyadi, gubernur konten dan gubernur pencitraan ini? Karena gubernur konten dan gubernur pencitraan ini sibuk berkonten dan mematut-matutkan dirinya,” kata dia.
"Di situ dengan PP Nomor 49 tahun 2025 tentang upah minimum, kami sudah menjelaskan ke Wamenaker bahwa UMSK itu enggak boleh diubah oleh gubernur. Tapi kalimat itu enggak pernah keluar dari Wamenaker,” sambung Said.
Diketahui, Pramono pada 24 Desember 2025 kemarin mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Namun, kenaikan UMP itu masih berada di bawah KHL Jakarta yang ditetapkan yakni Rp 5,89 juta.
Sementara, UMP Jawa Barat 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik 5,7 persen dibanding tahun 2025.
UMP di Jawa Barat itu jauh di bawah KHL Rp 4.122.871.