KPK Bongkar Modus Suap “All In”, Pajak Rp 75 Miliar Dipangkas Jadi Rp 15 Miliar
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
13:04
11 Januari 2026

KPK Bongkar Modus Suap “All In”, Pajak Rp 75 Miliar Dipangkas Jadi Rp 15 Miliar

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemangkasan kewajiban pajak secara ilegal dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB tahun pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.

Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Setelah temuan tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil awal tim pemeriksa pajak.

Permintaan Pembayaran Pajak “All In” Rp 23 Miliar

Dalam proses sanggahan, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.

PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal kekurangan pembayaran pajak.

Penurunan nilai kewajiban pajak ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Fee Disamarkan Melalui Kontrak Fiktif

Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.

Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.

“Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.

OTT dan Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar

Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026.

KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.

KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

Pada saat penangkapan, KPK juga menemukan bukti lain yang diakui para terduga diperoleh dari praktik serupa tapi pada waktu berbeda dan dari wajib pajak lainnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Dwi Budi Wibowo (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ABD dan EY sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

(Tim Redaksi: Irfan Kamil, Fika Nurul Ulya, Dani Prabowo, Dita Angga Rusiana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Tag:  #bongkar #modus #suap #pajak #miliar #dipangkas #jadi #miliar

KOMENTAR