DJP Dukung Langkah KPK Tindak Tegas Pegawai yang Diduga Terjaring OTT
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara usai sejumlah pegawainya diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (10/1/2026).
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata DJP, yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).
Dalam pernyataan resmi tersebut dikatakan, saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
Ilustrasi KPK. Butuh inspirasi ucapan Hari Antikorupsi Sedunia? Berikut kumpulan pesan bermakna untuk kampanye antikorupsi di media sosial dan lingkungan sekitar.
DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran
DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” lanjutnya.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tegas DJP.
Sebagai informasi, KPK menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari Antara.
Fitroh menuturkan, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, tetapi ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Ia menyebutkan, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," ucap Fitroh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada 8 orang yang terjaring dalam OTT ini.
Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Tag: #dukung #langkah #tindak #tegas #pegawai #yang #diduga #terjaring