Utang Pinjol Warga RI Nyaris Rp 100 Triliun, Risiko Kredit Naik
– Utang masyarakat di pinjaman online (pinjol) terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp 94,85 triliun pada November 2025.
Nilai tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen, meski masih berada di bawah capaian November 2024 sebesar 27,32 persen.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Seiring peningkatan pembiayaan, OJK mencermati kenaikan risiko kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat naik ke level 4,33 persen.
Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 2,76 persen dan lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen.
Dalam upaya menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025.
Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Kinerja industri pinjaman daring turut berdampak pada perusahaan pembiayaan. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun pada November 2025, terutama didorong pembiayaan modal kerja yang naik 8,99 persen secara tahunan.
Dari sisi risiko, rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross tercatat 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen. Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK sebesar 10 kali.
Sektor lain di bawah pengawasan OJK juga menunjukkan kinerja positif. Industri modal ventura tumbuh 1,20 persen secara tahunan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 16,29 triliun.
Adapun penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp 125,44 triliun.
“Pembiayaan terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp 102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan,” ujar Agusman.
Terkait pemenuhan permodalan, OJK mencatat masih terdapat 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, termasuk melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, atau opsi merger.
Selain itu, sepanjang Desember 2025, OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha di sektor PVML, termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pergadaian swasta, dan lembaga keuangan khusus.
(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Utang Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Risiko Gagal Bayar Naik
Tag: #utang #pinjol #warga #nyaris #triliun #risiko #kredit #naik