Redenominasi Rupiah: Siapkah Indonesia?
Ilustrasi rupiah. Bank Indonesia memaparkan tren kenaikan uang beredar pada Oktober 2025.(Shutterstock/Travis182)
12:04
9 Januari 2026

Redenominasi Rupiah: Siapkah Indonesia?

AKHIR tahun 2025 lalu, kita sempat dihebohkan wacana redenominasi Rupiah. Meskipun topik ini mungkin sudah tidak menjadi pembahasan utama perekonomian saat ini, namun menurut saya, redenominasi masih cukup relevan dan menarik untuk dibahas sedikit lebih mendalam.

Apalagi sebagian dari masyarakat masih memiliki pemahaman berbeda terhadap redenominasi.

Kemunculan kembali wacana redenominasi tidak terlepas dari penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 di mana salah satu target yang ingin dicapai di tahun 2027, yaitu penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Sontak, informasi ini cukup mengejutkan publik. Redenominasi yang sempat tidak terdengar bertahun-tahun lamanya, tiba-tiba muncul kembali ke permukaan.

Perlu untuk diketahui bahwa di tahun 2013, RUU Redenominasi pernah diusulkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia kepada DPR.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa redenominasi merupakan bagian dari kewenangan kebijakan moneter Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia juga telah buka suara untuk hal ini yang pada intinya menyatakan bahwa redenominasi akan membutuhkan waktu dan persiapan yang cukup lama serta menegaskan bahwa Bank Indonesia saat ini sedang fokus dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cukup masuk akal karena banyak aspek yang harus dipersiapkan secara matang, termasuk regulasi yang akan menjadi dasar hukum implementasi kebijakan redenominasi kelak.

Saat ini, RUU Redenominasi juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 berdasarkan pengajuan Pemerintah melalui usulan Bank Indonesia.

Mengapa redenominasi ini cukup menyita perhatian publik? Sebenarnya, seperti apa kebijakan redenominasi tersebut?

Secara umum, redenominasi merupakan kebijakan pemotongan jumlah angka nol di suatu mata uang.

Pemotongan ini sama sekali tidak mengubah nilai dari mata uang tersebut. Pemahaman umum ini yang terkadang masih memunculkan pertanyaan di masyarakat.

Apakah redenominasi sama seperti kebijakan Gunting Syafruddin? Kedua kebijakan ini sangat berbeda.

Kebijakan tersebut diterapkan pascakemerdekaan. Saat itu mata uang peninggalan kolonial masih berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kebijakan ini memang secara harfiah membagi fisik uang kolonial menjadi dua bagian.

Pembagian ini membuat nilai dari mata uang tersebut berkurang menjadi setengah dari nilai semula.

Di sisi lain, kebijakan redenominasi sama sekali tidak melakukan pemotongan fisik dan tidak mengurangi nilai dari mata uang tersebut.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa dibutuhkan persiapan dan waktu yang cukup lama? Apakah Indonesia telah memenuhi syarat untuk melakukan redenominasi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mungkin kita dapat melihat praktik redenominasi yang pernah dilakukan oleh negara lain.

Pengalaman negara lain

Redenominasi nyatanya telah dipraktikkan di beberapa negara. Ada yang berhasil, tapi ada juga yang gagal. Beberapa faktor menjadi penyebabnya.

Turkiye merupakan salah satu negara yang berhasil melakukan redenominasi di tahun 2005.

Redenominasi dilakukan terhadap mata uang Old Lira senilai 1.000.000 menjadi 1 New Lira. Sebelum redenominasi, nilai 1 dollar AS sempat senilai dengan 1.500.890 Lira.

Jumlah angka nol yang cukup banyak berdampak pada tidak efektifnya transaksi ekonomi dan kebutuhan statistik lainnya di Turkiye.

Selain itu, keberadaan nol tersebut dianggap memberikan dampak negatif kepada kredibilitas perekonomian.

Selain Turkiye, negara lain yang juga sukses melakukan redenominasi adalah Turkmenistan dengan memotong tiga angka nol di mata uang Manat.

Tidak jauh berbeda dengan Turkiye, latar belakang redenominasi Manat adalah dalam rangka mencapai target reformasi moneter Turkmenistan, termasuk untuk mendorong investasi.

Tidak hanya itu, yang menarik adalah, redenominasi juga digunakan sebagai kesempatan untuk mengganti desain gambar pemimpin Turkmenistan.

Tidak seluruh negara yang melakukan redenominasi mengalami keberhasilan seperti Turkiye dan Turkmenistan.

Sebagai contoh adalah Brasil. Brasil tercatat telah melakukan redenominasi hingga berkali-kali. Namun, redenominasi masih belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan redenominasi di Brasil adalah ketidakstabilan perekonomian yang ditunjukkan dari indikator tingkat inflasi. Saat itu, penurunan tingkat inflasi menjadi tujuan utama redenominasi Brasil.

Akibatnya, tingkat inflasi malah menjadi semakin tidak terkendali pascaredenominasi. Faktor lain seperti kurangnya persiapan dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah turut menghambat kelancaran implementasi redenominasi di Brasil.

Selain Brasil, kegagalan juga dialami oleh Argentina yang disebabkan masih lemahnya kondisi makroekonomi yang tergambar dari indikator tingkat inflasi.

Rencana Redenominasi Rupiah

Pernyataan Gubernur Bank Indonesia terkait persiapan redenominasi, menurut hemat saya menjadi sangat relevan.

Memperhatikan contoh implementasi redenominasi di atas, maka syarat utama untuk melakukan redenominasi adalah terjaminnya kestabilan perekonomian. Perekonomian negara tidak boleh dalam keadaan lemah.

Beberapa literatur juga menyatakan bahwa redenominasi sejatinya bukanlah langkah yang diambil untuk menstabilkan perekonomian. Kondisi makroekonomi harus dipastikan telah stabil terlebih dahulu sebelum melakukan redenominasi.

Atau dengan kata lain, redenominasi merupakan bagian dari kelanjutan dari suatu reformasi kebijakan makroekonomi suatu negara. Hal inipun harus didukung oleh kebijakan lainnya, seperti kebijakan fiskal.

Selain itu, kestabilan perekonomian juga harus didukung oleh kestabilan negara itu sendiri, seperti kondisi politik.

Turkmenistan merupakan contoh di era modern yang melakukan redenominasi pascaperalihan rezim kepemimpinan.

Baru-baru ini, negara Suriah juga telah melakukan redenominasi dengan menghilangkan dua angka nol di mata uang mereka Syrian Pound.

Redenominasi ini juga dilakukan dalam rangka pergantian rezim di mana Pemerintah Suriah melakukan penggantian gambar pemimpin rezim sebelumhya di mata uang mereka. Mengapa ini penting?

Sederhananya, kestabilan ekonomi suatu negara tidak akan tercapai dalam hal kondisi negara tersebut sedang tidak baik-baik saja. Pengambilan kebijakan yang tepat sasaran akan sangat bergantung dari stabilitas negara tersebut.

Indonesia mungkin sudah dapat dikatakan dalam kondisi relatif stabil yang tergambar dari tingkat inflasi yang cukup terkendali.

Namun, redenominasi ini memang harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Target untuk menstabilkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan Asta Cita pun menjadi sangat penting untuk difokuskan terlebih dahulu dalam rangka menjamin kelancaran redenominasi.

Melihat kebijakan pemerintah saat ini, maka persiapan redenominasi dapat dilakukan secara paralel sejalan dengan kebijakan lainnya.

Selain itu, strategi komunikasi yang masif dan bertahap, antara lain melalui edukasi kepada masyarakat, merupakan faktor krusial yang juga perlu untuk diperhatikan dan dipersiapkan secara matang untuk meminimalkan dampak psikologis yang mungkin muncul pada saat implementasi redenominasi kelak.

Tag:  #redenominasi #rupiah #siapkah #indonesia

KOMENTAR