Pantaskah Tantiem untuk Direksi BUMN?
Ilustrasi BUMN. (KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id )
11:32
9 Januari 2026

Pantaskah Tantiem untuk Direksi BUMN?

PADA 2026, isu tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik dan masuk dalam agenda kebijakan nasional.

Momentum ini sejalan dengan siklus evaluasi kinerja atas tahun buku sebelumnya, di mana secara praktik tata kelola korporasi, pembahasan tantiem memang lazim dimulai pada awal tahun, meski keputusan formalnya baru diambil kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pembahasan tantiem kali ini tidak lagi dipersepsikan sebagai urusan internal perusahaan.

Isu tersebut berkembang menjadi perdebatan publik yang lebih luas, menyentuh aspek tata kelola BUMN, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta rasa keadilan publik sebagai pemilik akhir perusahaan negara.

Perubahan ini dipicu oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam berbagai kesempatan publik pada paruh kedua 2025.

Presiden secara tegas mengkritik praktik pemberian tantiem di BUMN yang tidak mencerminkan kinerja nyata, bahkan menyebutnya sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal”.

Pesan Presiden jelas bahwa bonus di perusahaan negara harus rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kritik tersebut mengoreksi praktik lama yang kerap memperlakukan tantiem sebagai rutinitas administratif yang otomatis mengikuti jabatan.

Paradigma ini digeser, di mana bonus bukanlah hak yang melekat pada posisi, melainkan konsekuensi dari pencapaian kinerja yang nyata dan berdampak.

Arahan Presiden kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Pada 30 Juli 2025, super holding Danantara Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang secara tegas melarang Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya menerima bonus atau tantiem dalam bentuk apa pun.

Komisaris dikeluarkan sepenuhnya dari rezim insentif variabel berbasis kinerja.
Sementara itu, Direksi masih dimungkinkan memperoleh insentif, tetapi dengan persyaratan yang jauh lebih ketat.

Tantiem bagi direksi hanya dapat diberikan apabila berbasis pada kinerja yang nyata, berkelanjutan, dan dapat diverifikasi.

Insentif tidak boleh bersumber dari keuntungan sesaat, rekayasa administratif, atau perbaikan angka laporan keuangan yang tidak mencerminkan kinerja operasional sesungguhnya.

Kebijakan ini menandai arah baru tata kelola BUMN: insentif bukan lagi formalitas, melainkan instrumen kebijakan yang harus selaras dengan kinerja riil dan akuntabilitas publik. Namun, pada titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika ukuran utama pemberian tantiem hanya didasarkan pada kondisi “tidak merugi”, apakah indikator tersebut cukup adil dan relevan untuk seluruh BUMN?

Pertanyaan ini penting karena tidak semua BUMN beroperasi dalam struktur pasar yang sama. Sebagian BUMN bersaing di pasar bebas, sementara sebagian lain menjalankan penugasan negara, di mana harga, permintaan, dan risiko usaha telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

Dalam konteks ini, laba tidak selalu mencerminkan kemampuan manajerial, karena banyak faktor berada di luar kendali direksi.

Ketika risiko usaha relatif kecil karena ditopang negara, tetapi insentif tetap diberikan, maka terjadi ketimpangan antara risiko dan imbalan. Di sinilah rasionalitas tantiem patut dipertanyakan.

Bonus yang tidak sebanding dengan risiko berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan salah arah dalam tata kelola.

Karena itu, diskusi tentang tantiem di BUMN tidak seharusnya berhenti pada soal untung atau rugi semata. Yang jauh lebih penting adalah pembedaan yang tegas antara BUMN yang benar-benar beroperasi secara komersial dan BUMN yang menjalankan mandat negara.

Tanpa pembedaan tersebut, tantiem berisiko kehilangan maknanya sebagai alat peningkatan kinerja dan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan perusahaan negara.

BUMN bukan pemenang pasar

Sebagian BUMN menjalankan fungsi penugasan negara. Pada sektor-sektor tertentu, pasar telah disediakan, harga diatur, dan risiko usaha ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam situasi seperti ini, direksi BUMN tidak sedang “memenangkan pasar”, melainkan menjalankan kebijakan publik yang telah ditetapkan negara.

Hal ini tampak jelas pada BUMN penugasan dan subsidi seperti Pupuk Indonesia dalam pupuk bersubsidi, PLN dalam penyediaan listrik bersubsidi, serta BULOG dalam menjaga stabilitas pangan.

Kondisi serupa juga terjadi pada BUMN monopoli alamiah dan pengelola infrastruktur publik seperti Jasa Marga, Pelabuhan Indonesia, dan Angkasa Pura, yang mengelola aset strategis negara dengan perlindungan regulasi dan konsesi jangka panjang.

Pada entitas semacam ini, ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada laba. Yang lebih relevan justru kualitas layanan publik, efisiensi anggaran, keselamatan pengguna, dan ketepatan sasaran kebijakan.

Volume usaha, tarif, bahkan kelangsungan operasional sebagian besar ditentukan oleh negara. Maka ketika kinerja keuangan tercapai dalam desain seperti ini, wajar muncul pertanyaan: apa sebenarnya makna bonus berbasis pasar?

Dalam dunia usaha swasta, tantiem bisa dipahami. Risiko bisnis nyata dan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Salah strategi dapat berujung kerugian besar, bahkan kebangkrutan. Bonus menjadi bentuk imbalan atas keberanian mengambil risiko dan kemampuan memenangkan persaingan.

Namun pada BUMN penugasan, situasinya berbeda. Risikonya tidak seimbang. Ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan, negara sering hadir melalui kompensasi atau Penyertaan Modal Negara (PMN).

Risiko ditanggung publik, sementara insentif bagi manajemen tetap tersedia. Di titik inilah muncul persoalan moral hazard: risiko disosialisasikan, sementara manfaat bonus tetap dipersonalisasi.

Prinsip ekonomi sederhana menyatakan bahwa imbalan tinggi seharusnya mengikuti risiko tinggi. Jika risiko utama telah dialihkan kepada negara, maka pemberian tantiem berbasis logika pasar menjadi sulit dibenarkan.

Ketika dana publik digunakan untuk menjamin pasar, menutup kerugian, dan pada saat yang sama masih diikuti pemberian bonus kepada direksi, publik wajar mempertanyakan keadilannya.

Bonus semacam itu dapat dipersepsikan sebagai privilege, bukan insentif kinerja. Jika dibiarkan, legitimasi BUMN sebagai instrumen kebijakan publik akan tergerus.

Tantiem direksi 

Mempertanyakan pemberian tantiem bukan berarti menolak profesionalisme. Direksi BUMN tetap berhak memperoleh gaji dan fasilitas yang wajar sebagai kompensasi atas tanggung jawab besar mengelola aset negara. Profesionalisme justru menuntut kejelasan dan kewajaran dalam sistem imbalan.

Yang perlu dibedakan adalah insentif variabel ala pasar bebas. Menyamakan BUMN yang menjalankan penugasan negara dengan BUMN yang benar-benar bersaing di pasar kompetitif merupakan kesalahan desain insentif.

Kedua jenis BUMN tersebut beroperasi dalam konteks risiko dan mekanisme pasar yang sangat berbeda.

Arahan Presiden untuk meniadakan tantiem bagi direksi BUMN saat perusahaan merugi merupakan pijakan penting dalam pembenahan tata kelola perusahaan negara.

Namun, pembahasan mengenai rasionalitas pemberian tantiem tidak semestinya berhenti pada persoalan untung dan rugi semata.

Pada BUMN yang pasarnya dijamin oleh negara, sekalipun secara laporan keuangan mencatat laba, pemberian tantiem tetap patut ditiadakan.

Pertimbangannya tidak hanya soal besarnya keuntungan, tetapi juga menyangkut etika, pembagian risiko, dan rasa keadilan publik.

Ketika pasar, harga, dan sebagian besar risiko usaha telah ditopang oleh negara, maka insentif berbasis kinerja pasar kehilangan dasar rasionalnya.

Sebaliknya, bagi BUMN yang benar-benar bertarung di pasar bebas—menghadapi pesaing swasta, fluktuasi permintaan, dan risiko usaha yang ditanggung sendiri—pemberian tantiem kepada direksi dapat dibenarkan.

Dalam konteks ini, kinerja direksi diuji secara nyata oleh kompetisi pasar, sehingga bonus menjadi insentif yang relevan untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan keberanian mengambil risiko bisnis.

Kondisi tersebut, misalnya, terlihat pada BUMN di sektor perbankan seperti PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.

Bank-bank ini bersaing langsung dengan bank swasta nasional maupun asing dalam menghimpun dana, menyalurkan kredit, mengelola risiko, dan mengembangkan layanan.

Tidak ada pasar yang dijamin negara; kegagalan bersaing akan langsung tercermin pada penurunan kinerja dan laba.

Hal serupa juga terjadi pada sektor telekomunikasi melalui PT Telkom Indonesia, yang beroperasi di tengah persaingan ketat dengan operator swasta. Pelanggan bebas berpindah, tarif tidak dilindungi, dan inovasi teknologi menjadi penentu keberlangsungan usaha.

Dalam situasi seperti ini, keberhasilan atau kegagalan manajemen sepenuhnya bergantung pada kemampuan direksi membaca pasar dan mengelola risiko.

Pada sektor komoditas yang berorientasi pasar global, seperti PT Bukit Asam dan PT Timah, kinerja perusahaan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga internasional, efisiensi produksi, dan strategi bisnis.

Risiko pasar tidak ditopang oleh jaminan negara, sehingga laba yang dihasilkan mencerminkan keputusan manajerial yang nyata.

Dalam kerangka inilah tantiem bagi direksi BUMN dapat dinilai rasional dan adil, karena bersumber dari kinerja yang benar-benar diuji oleh kompetisi pasar dan risiko usaha yang ditanggung sendiri.

Sebaliknya, tanpa konteks persaingan dan risiko tersebut, bonus kehilangan dasar legitimasi sebagai insentif kinerja.

Sebaliknya, bagi BUMN yang benar-benar bertarung di pasar bebas—menghadapi pesaing swasta, fluktuasi permintaan, dan risiko usaha yang ditanggung sendiri—pemberian tantiem kepada direksi dapat dibenarkan.

Dalam konteks ini, kinerja direksi diuji secara nyata oleh kompetisi pasar, sehingga bonus menjadi insentif yang relevan untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan keberanian mengambil risiko bisnis.

Kondisi tersebut, misalnya, terlihat pada BUMN di sektor perbankan seperti PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.

Bank-bank ini bersaing langsung dengan bank swasta nasional maupun asing dalam menghimpun dana, menyalurkan kredit, mengelola risiko, dan mengembangkan layanan.

Tidak ada pasar yang dijamin negara; kegagalan bersaing akan langsung tercermin pada penurunan kinerja dan laba.

Hal serupa juga terjadi pada sektor telekomunikasi melalui PT Telkom Indonesia, yang beroperasi di tengah persaingan ketat dengan operator swasta.

Pelanggan bebas berpindah, tarif tidak dilindungi, dan inovasi teknologi menjadi penentu keberlangsungan usaha.

Dalam situasi seperti ini, keberhasilan atau kegagalan manajemen sepenuhnya bergantung pada kemampuan direksi membaca pasar dan mengelola risiko.

Pada sektor komoditas yang berorientasi pasar global, seperti PT Bukit Asam dan PT Timah, kinerja perusahaan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga internasional, efisiensi produksi, dan strategi bisnis.

Risiko pasar tidak ditopang oleh jaminan negara, sehingga laba yang dihasilkan mencerminkan keputusan manajerial yang nyata.

Pendekatan serupa juga berlaku bagi PT Garuda Indonesia, yang selain menjalankan rute penugasan publik (PSO), juga mengoperasikan rute-rute komersial non-PSO yang bersaing langsung dengan maskapai lain.

Tantiem bagi direksi, dalam hal ini, semestinya dikaitkan dengan kinerja pada rute-rute komersial tersebut, bukan pada layanan yang dijalankan atas mandat negara dan dilindungi oleh kebijakan publik.

Logika yang sama begitu juga pada PT Pupuk Indonesia. Di samping menjalankan penugasan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga memiliki aktivitas usaha non-subsidi, seperti penjualan pupuk komersial dan produk turunan kimia yang beroperasi di pasar bebas. .

Jika terdapat kinerja yang layak diapresiasi melalui tantiem, maka sumbernya harus berasal dari segmen non-subsidi tersebut—bukan dari distribusi pupuk bersubsidi yang pasarnya, harganya, dan volumenya telah ditetapkan negara.

Tanpa pembedaan yang tegas seperti ini, bonus berisiko kehilangan maknanya sebagai alat peningkatan kinerja.

Alih-alih mendorong profesionalisme, tantiem justru dapat berubah menjadi sumber distorsi dan melemahkan legitimasi BUMN di mata publik.

Pada titik inilah rasionalitas pemberian tantiem bagi direksi BUMN perlu ditegakkan—bukan untuk mematikan profesionalisme, melainkan untuk mengembalikan akal sehat dalam tata kelola perusahaan negara.

Tag:  #pantaskah #tantiem #untuk #direksi #bumn

KOMENTAR