Belum Aktivasi Coretax, WP Terancam Kesulitan Akses Layanan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan kini sepenuhnya dilakukan melalui coretax administration system.
Karena itu, wajib pajak diminta segera mengaktivasi akun coretax agar dapat mengakses seluruh layanan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, coretax telah menjadi satu-satunya sistem untuk pelayanan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pengelolaan bukti potong.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan sebagainya, semuanya melalui coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada, Kamis (8/1/2026).
Bimo menegaskan, wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax akan mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan.
Sebab, seluruh fitur layanan kini terintegrasi dalam sistem tersebut.
Meski demikian, DJP memastikan masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun.
Hingga saat ini, DJP belum menetapkan batas waktu aktivasi akun coretax.
“Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax,” kata Bimo.
Ia mengakui, sebagian wajib pajak masih berada dalam tahap penyesuaian dari sistem administrasi pajak lama ke coretax.
Oleh karena itu, DJP membuka berbagai kanal bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis.
Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna terhadap layanan perpajakan.
Pelapor SPT
Sementara itu, DJP mencatat sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 8 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 66.000 SPT berstatus nihil.
Adapun 1.011 SPT tercatat kurang bayar dengan nilai Rp 57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar senilai Rp 2,7 miliar.
“Kami laporkan progres pelaporan SPT sampai dengan 8 Januari pukul 12.30 WIB, ada 67.769 SPT yang masuk,” ujar Bimo.
Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni Maret 2026.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau April 2026.
Apabila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak orang pribadi dapat dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
Tag: #belum #aktivasi #coretax #terancam #kesulitan #akses #layanan #pajak