Tak Penuhi Kewajiban Modal Minimum dan Likuiditas, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyampaikan, langkah ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK sebelumnya menetapkan status BPR Suliki Gunung Mas sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah 12 persen.
Status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 11 Desember 2025. Perubahan tersebut diambil setelah OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” ujar Roni.
Pencabutan izin usaha juga merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Keputusan tersebut menetapkan penanganan BPR Suliki Gunung Mas melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas,” kata Roni.
Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Tag: #penuhi #kewajiban #modal #minimum #likuiditas #cabut #izin #usaha #suliki #gunung