Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:00
8 Januari 2026

Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap berjalan.

Proses tersebut berlanjut meski sedang berlangsung uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Bahlil menyebut kebijakan izin tambang bagi ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap. Aturan itu mencakup undang undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

“Sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang undangnya sudah ada, PP nya udah ada, Permen nya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK. Kalau udah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan,” ujar Bahlil ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan izin usaha pertambangan khusus telah diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak dirinya masih menjabat Menteri Investasi atau Kepala BKPM.

PBNU memperoleh izin pengelolaan lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal.

Proses perizinan tersebut telah rampung. Tahap berikutnya tinggal pengelolaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sudah bisa berjalan. Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi,” kata Bahlil.

Izin tambang untuk Muhammadiyah masih berada pada tahap evaluasi internal Kementerian ESDM. Proses ini ditangani Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

“Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitu pun yang lain lainnya,” ucapnya.

Kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tercantum dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi itu mengatur luasan wilayah tambang untuk ormas keagamaan. Rentangnya paling kecil 2.500 hektar dan maksimal 25.000 hektar.

Tag:  #bahlil #pastikan #izin #tambang #ormas #tetap #jalan #meski #digugat

KOMENTAR