BI Ungkap Alasan Tenor BI-FRN Hanya 12 Bulan
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Arief Rachman saat Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
08:40
8 Januari 2026

BI Ungkap Alasan Tenor BI-FRN Hanya 12 Bulan

- Bank Indonesia (BI) memastikan BI Floating Rate Note (BI-FRN) hanya akan diterbitkan untuk jangka waktu atau tenor 12 bulan.

Surat berharga yang baru diluncurkan November 2025 itu, tidak akan diterbitkan untuk tenor pendek atau kurang dari 12 bulan maupun tenor panjang atau lebih dari 12 bulan.

Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Arief Rachman menjelaskan, BI tidak dapat menerbitkan BI-FRN dengan tenor panjang karena dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, BI hanya diperbolehkan menerbitkan instrumen moneter dengan jangka waktu maksimum satu tahun.

Karena itu, tenor terpanjang BI-FRN yang dapat diterbitkan hanyalah 12 bulan.

"Kalau BI boleh keluarin 2 tahun kayak Thailand, saya keluarin yang 2 tahun. Kalau boleh 3 tahun, saya keluarin yang 3 tahun kayak di Thailand. Tapi karena undang-undang bilang kita hanya maksimum 12 bulan, maksimum yang bisa saya terbitkan hanya 12 bulan," ujarnya saat Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Selain dibatasi dari sisi tenor panjang, BI juga menegaskan tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor pendek di bawah 12 bulan.

Arief mengatakan, BI hanya membutuhkan instrumen BI-FRN dengan tenor 12 bulan karena kebutuhan lindung nilai (hedging) dengan tenor lebih pendek dapat dilakukan oleh pelaku pasar melalui transaksi overnight index swap (OIS) sesuai kebutuhan masing-masing.

"Kenapa saya enggak perlu terbitkan jangka pendek? Karena saya hanya butuh yang jangka panjang. Karena mereka nanti akan menghedging itu (di pasar OIS). Hedging biasanya gak akan melebihi underlying-nya jangka waktu ini. Itu prinsip dasarnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan BI-FRN diterbitkan semata-mata untuk mendukung pengembangan transaksi OIS di pasar, bukan sebagai instrumen operasi moneter utama.

Oleh karenanya, penerbitan BI-FRN akan dilakukan dalam jumlah terbatas dan tidak sebesar instrumen lain seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Penerbitan BI-FRN juga tidak bersifat permanen karena hanya untuk memancing terbentuknya transaksi OIS agar pasar dapat berkembang secara alami.

"Jadi BI-FRN ini bukan dikeluarkan tanpa tujuan. Tujuannya memang untuk mengembangkan pasar OIS karena di Indonesia itu belum ada instrumen pasar keuangan yang sifatnya floatin," tukasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini tenor OIS tersedia mulai dari satu bulan hingga 60 hari.

Secara bertahap BI akan menambah tenor OIS hingga mencapai tenor 360 hari penuh pada 2027.

Tag:  #ungkap #alasan #tenor #hanya #bulan

KOMENTAR