Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Perketat Batas Defisit APBD 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
06:16
8 Januari 2026

Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Perketat Batas Defisit APBD 2026

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan yang memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Adapun aturan tersebut termuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang menggantikan PMK 83 Tahun 2023.

PMK 101 Tahun 2025 diteken oleh Menkeu Purbaya pada 24 Desember 2025 dan diundangkan serta berlaku pada 31 Desember 2025.

Di mana perbedaannya terletak pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.

"Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026," tulis PMK tersebut dikutip pada Rabu (8/1/2026).

Adapun angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83 Tahun 2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut pada Pasal 3, Purbaya juga mengatur batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.

Pada PMK pendahulunya yaitu PMK 83 Tahun 2023, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.

Sehingga jika mengikuti aturan yang baru, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.

Nantinya batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur.

Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Namun kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh mendagri atau gubernur.

Tag:  #menkeu #purbaya #keluarkan #aturan #perketat #batas #defisit #apbd #2026

KOMENTAR