BEI Bersiap Perketat Aturan Free Float, Apa Artinya bagi Saham dan Investor di Bursa?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik atau free float akan diperkuat, namun tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Penguatan aturan free float tetap ditempuh secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasar, perlindungan investor, hingga daya serap likuiditas, dengan target implementasi mulai 2026.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut kebijakan free float merupakan instrumen penting untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaannya memerlukan perhitungan matang agar tidak memicu dampak lanjutan yang justru kontraproduktif bagi stabilitas pasar.
“Kami melihat kebijakan free float ini memang merupakan salah satu instrumen untuk menunjang pendalaman pasar modal, sehingga harus didukung. Tetapi tentu ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Persiapan OJK soal aturan baru free float saham
OJK saat ini tengah menyiapkan skema pentahapan kebijakan, termasuk kemungkinan peningkatan porsi free float, dengan mencermati sejumlah aspek krusial. Pertimbangan tersebut meliputi target peningkatan likuiditas yang ingin dicapai, perlindungan investor, minat investor, besaran kapitalisasi pasar emiten, hingga kemampuan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Regulator juga menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap minat korporasi domestik untuk melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Lebih jauh, mengutip Mirae Asset, Rabu (7/1/2026), istilah free float dalam dunia investasi saham kerap muncul saat membahas ketersediaan saham di pasar. Free float merujuk pada jumlah saham dari suatu perusahaan publik yang dimiliki oleh investor non-pengendali dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar.
Saham-saham itu tidak termasuk kepemilikan internal seperti manajemen, pemilik utama, atau institusi yang memiliki komitmen kepemilikan jangka panjang dan tidak berniat memperjualbelikan sahamnya dalam waktu dekat.
Semakin besar free float suatu perusahaan, semakin besar pula potensi transaksi jual beli saham di pasar terbuka. Kondisi ini membuat saham lebih likuid dan menarik bagi investor ritel maupun institusional. Sebaliknya, saham dengan free float kecil cenderung lebih mudah bergejolak karena keterbatasan pasokan saham yang tersedia untuk diperdagangkan.
Pergerakan harga yang tajam ini kerap dimanfaatkan oleh spekulan atau trader jangka pendek, tetapi dapat menjadi risiko bagi investor jangka panjang.
Cek COIN
Gambaran konkret mengenai peran free float dapat dilihat dari struktur kepemilikan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), emiten yang baru melantai di BEI. Berdasarkan data per 31 Juli 2025, porsi saham publik atau free float COIN tercatat sebesar 43,05 persen dari total saham beredar. Dengan total saham mencapai 14,71 miliar lembar, berarti sekitar 6,33 miliar saham COIN berada di tangan publik dan siap diperdagangkan di pasar.
Meski free float COIN tergolong tinggi untuk emiten yang baru IPO, perseroan tetap memiliki struktur pemegang saham pengendali yang kuat. PT Megah Perkasa tercatat memegang 3,53 miliar saham atau 23,98 persen, PT Bahana Nusantara menguasai 2,93 miliar saham atau 19,93 persen, Budi Mardiono memiliki 1,17 miliar saham atau 7,93 persen, dan PT Teknologi Anak Nusantara memegang 750 juta saham atau 5,1 persen.
Secara total, para pemegang saham pengendali tersebut menguasai 37,01 persen dari total saham COIN.
Pentingnya free float bagi investor tercermin dari beberapa aspek utama. Dari sisi likuiditas, semakin besar jumlah saham yang beredar bebas di pasar, semakin mudah investor masuk dan keluar dari posisi investasinya tanpa memengaruhi harga secara signifikan.
Dari sisi pergerakan harga, saham dengan free float rendah cenderung lebih volatil karena sedikitnya saham yang tersedia untuk diperdagangkan. Selain itu, free float juga menentukan bobot saham dalam indeks.
Pada sejumlah indeks, seperti LQ45 atau IDX30, bobot saham tidak hanya dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar, tetapi juga disesuaikan dengan besaran free float. Akibatnya, perusahaan dengan kapitalisasi besar namun free float kecil bisa memiliki bobot yang lebih rendah di dalam indeks.
Minat publik terhadap saham COIN juga tercermin dari jumlah investornya. Hingga akhir Juli 2025, COIN dilaporkan memiliki 119.185 pemegang saham. Angka ini menunjukkan antusiasme yang besar dari investor ritel, terutama mengingat COIN merupakan emiten yang baru IPO pada tahun tersebut.
Di sisi lain, COIN juga menerapkan pembatasan penjualan saham bagi pemegang saham awal dan pengendali. Seluruh pemegang saham awal menyatakan tidak akan mengalihkan sahamnya selama 8 bulan sejak pernyataan pendaftaran IPO efektif.
Selain itu, para pengendali, termasuk Andrew Hidayat, Jeth Soetoyo, Budi Mardiono, dan Aaron Ang Nio, berkomitmen untuk tetap mempertahankan kendali selama 12 bulan sejak IPO efektif. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada stabilitas harga saham dan persepsi investor terhadap konsistensi manajemen.
Setelah melepas sekitar 15 persen saham ke publik saat IPO, sejumlah institusi tercatat menjadi pemegang saham awal COIN. Di antaranya PT Cakrawala Indotama Abadi, PT Duta Perkasa Teknologi, PT Fajar Informatika Perkasa, PT Graha Putra Mentari, dan PT Harmoni Sentosa Nusantara, masing-masing dengan kepemilikan 3,4 persen.
Selain itu, PT Mantra Permata Sejahtera dan PT Surya Digital Gemilang masing-masing memiliki 3,19 persen, PT Energi Harmoni Perkasa 2,55 persen, PT Sentra Dana Kapital 1,27 persen, serta PT Arunika Harmoni Semesta 0,85 persen.
Struktur kepemilikan tersebut menunjukkan keseimbangan antara pemegang saham pengendali dan publik. Meski terdapat empat pihak utama yang menguasai hampir 40 persen saham, mayoritas saham COIN justru berada di tangan publik dan pemegang saham non-pengendali lainnya.
Keseimbangan ini dinilai dapat menciptakan dinamika pasar yang lebih sehat serta mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik, terutama jika disertai transparansi manajemen dan komitmen jangka panjang dari pemegang saham utama.
Tag: #bersiap #perketat #aturan #free #float #artinya #bagi #saham #investor #bursa