PPh untuk Gaji hingga Rp 10 Juta Dibebaskan, Penghasilan Pekerja Naik?
Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.(FREEPIK/JCOMP)
16:40
7 Januari 2026

PPh untuk Gaji hingga Rp 10 Juta Dibebaskan, Penghasilan Pekerja Naik?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai tertentu sepanjang masa pajak Januari sampai Desember 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tertulis, alasan diterbitkannya fasilitas fiskal ini adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. DOK. AMAR BANK Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menjelaskan, tujuan utama dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Harapannya, hal tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan.

Menurut dia, yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

"Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2025).

Namun demikian, ia menambahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan rata-rata gaji karyawan operasional di angka Rp 3,2 juta sebulan. Artinya dalam setahun tidak sampai ke Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jadi memang tidak dikenakan pajak penghasilan. Jadi memang tidak efektif ketika kita bicara terkait dengan menengah ke bawah," imbuh dia.

Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta.FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta.

Kebijakan khusus untuk sektor padat karya

Nailul berkesimpulan, kebijakan insentif pajak ini memang dikhususkan untuk sektor dan pekerja dengan gaji tertentu, dalam hal ini lebih merujuk pada sektor padat karya.

"Saya rasa masih terlalu jauh untuk semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta mendapatkan insentif pajak," ungkap dia.

Ia berujar, keuangan negara tidak akan cukup untuk membiayai insentif tersebut. Kemudian, jika terlalu membebani, maka akan terjadi defisit fiskal yang meningkat.

Meskipun jika dilakukan akan mendongkrak konsumsi rumah tangga dan perekonomian akan meningkat, situasi tersebut tetap berdampak bahaya bagi kesehatan fiskal Indonesia,

Yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Kenaikan batas PTKP akan meningkatkan pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan.

Dengan ada kenaikan pendapatan yang bisa dibelanjakan, maka konsumsi akan meningkat.

"Daya beli masyarakat bisa lebih baik dan perekonomian akan berputar lebih tinggi," ungkap dia.

Target penerima insentif PPh 21 terbatas

Sementara itu, ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah sebenarnya memiliki dampak yang cukup signifikan.

Meskipun demikian, secara agregat dampaknya memang tidak terlalu besar bagi ekonomi secara keseluruhan.

"Mengingat target penerima sangat terbatas," ucap dia.

Sebagai catatan, PMK 105/2025 membatasi penerima insentif pajak kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Sektor usaha yang termasuk dalam insentif fiskal ini antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Lampiran PMK menyebutkan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk.

Sektor padat karya masih rawan PHK

Pria yang karib disapa Wija ini menjelaskan, pemilihan sektor tertentu tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan dampak. Hal ini mengingat saat ini kemampuan fiskal pemerintah sangat terbatas.

"Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," ujar dia.

Ia menerangkan, insentif ini bertujuan untuk menahan laju penurunan daya beli di masyarakat. Harapannya, insentif ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang termasuk di dalamnya.

"Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ungkap dia.

Efektivitas pembebasan PPh 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta diragukan

Pengamat pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara historis kebijakan serupa menunjukkan efektivitas yang terbatas, terutama karena mekanisme pengajuan insentif tidak sejalan dengan pihak yang menerima manfaat langsung.

Menurut Fajry, dalam skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), pihak yang harus mengajukan insentif adalah wajib pajak badan atau perusahaan, sementara manfaat justru dinikmati oleh karyawan.

Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.

"Perusahaan tentu akan berpikir ulang untuk mengajukan insentif yang membutuhkan biaya administrasi dan memiliki risiko, tetapi tidak memberikan manfaat langsung bagi badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com.

Selain itu, Fajry juga menyoroti risiko penyelewengan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan adanya kasus di mana perusahaan mengajukan insentif PPh 21 DTP, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya disalurkan kepada pegawai.

Pengawasan pelaksanaan sulit dilakukan pegawai

Di sisi lain, pegawai dinilai sulit melakukan pengawasan karena proses pengajuan dilakukan oleh badan usaha.

Ketika praktik seperti itu terjadi secara luas, Fajry menilai tujuan kebijakan untuk menjaga dan mendorong konsumsi masyarakat tidak akan tercapai.

"Efektivitas kebijakan menjadi rendah apabila insentif yang seharusnya diterima pegawai tidak benar-benar sampai," jelas dia.

Fajry juga mengingatkan potensi kecemburuan sosial apabila pembebasan pajak tersebut hanya diberikan kepada pegawai di sektor tertentu.

Penurunan daya beli tak hanya di sektor padat karya

Fajry juga mempertanyakan dasar penentuan sektor penerima insentif, mengingat penurunan daya beli tidak hanya terjadi pada sektor tertentu saja.

Menurut dia, tekanan daya beli masyarakat saat ini lebih banyak dipicu oleh meningkatnya PHK. Dalam kondisi tersebut, kebijakan yang lebih tepat justru menyasar keberlangsungan usaha.

Ia menilai insentif PPh badan akan lebih efektif untuk menjaga solvabilitas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya PHK lanjutan.

Manfaat pajak bagi masyarakat.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Manfaat pajak bagi masyarakat.

Dengan menjaga kesehatan keuangan perusahaan, Fajry menilai daya beli masyarakat dapat terjaga secara lebih berkelanjutan.

Insentif PPh 21 DTP mempersempit ruang fiskal

Fajry menjelaskan, PPh 21 DTP pada dasarnya tidak mengurangi penerimaan pajak secara langsung, karena mekanismenya melalui penganggaran di APBN. Insentif tersebut dialokasikan terlebih dahulu sebagai belanja negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak akhirnya tetap sama, yakni mempersempit ruang fiskal. 

Hal ini karena adanya tambahan belanja negara untuk menutup pajak yang ditanggung pemerintah tetap memberikan tekanan pada APBN, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan yang semakin besar.

Tag:  #untuk #gaji #hingga #juta #dibebaskan #penghasilan #pekerja #naik

KOMENTAR