Dana Syariah Indonesia Minta OJK dan PPATK Buka Pemblokiran Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. (DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK))
05:08
7 Januari 2026

Dana Syariah Indonesia Minta OJK dan PPATK Buka Pemblokiran Rekening

Permasalahan yang membelit fintech peer to peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga kini masih belum terselesaikan. Perusahaan tersebut menghadapi keluhan tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender.

Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening DSI. PPATK pun mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening perusahaan tersebut atas permintaan OJK.

Manajemen DSI membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa rekening escrow utama DSI telah berstatus pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025.

Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran tersebut dapat dibuka.

“Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” ujar Taufiq kepada Kontan, Selasa (6/1/2025).

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan OJK terhadap DSI. Langkah itu juga bertujuan untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2025).

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI. Instruksi tersebut meminta manajemen melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan langkah konkret pengembalian dana secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti.

Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik. Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kewenangan PPATK untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Menurut Natsir, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau diduga terkait tindak pidana.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. Manajemen DSI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada 8–10 Desember 2025, meski realisasi tersebut dinilai belum memuaskan oleh para pemberi dana.

Terkait hal itu, Taufiq mengatakan DSI akan terus mengupayakan pengembalian dana pada tahap berikutnya melalui penghimpunan dana yang bersumber dari pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar.

“Selain itu, berasal dari penjualan jaminan atau agunan borrower yang mengalami wanprestasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta penjualan aset perusahaan yang dapat dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Paguyuban Lender DSI berharap OJK dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan pihaknya berharap OJK tetap mengawal kasus ini hingga tuntas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100%. Kami berharap OJK benar-benar menunjukkan taringnya untuk tetap membersamai kami,” kata Bayu kepada Kontan, Senin (5/1/2026).

Bayu juga berharap paguyuban dapat bersinergi dengan OJK dalam mengawal dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum di DSI. Menurut dia, OJK telah berkolaborasi dengan PPATK untuk memblokir rekening DSI guna melindungi dana lender.

“Jadi, kami juga menunggu hasil penyelidikan PPATK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan para lender saat ini tengah mempersiapkan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan manajemen DSI sesuai arahan OJK. Ia menyebut OJK telah memerintahkan DSI untuk menggelar RUPD sebagai wadah resmi dan berkekuatan hukum guna mendorong transparansi data serta penyampaian proposal penyelesaian yang konkret.

Menurut Bayu, RUPD ditargetkan digelar pada Januari 2026 pekan kedua, sesuai surat yang telah disampaikan Paguyuban Lender DSI kepada manajemen perusahaan.

“Saat ini, langkah paguyuban fokus ke RUPD dan paralel melakukan LP secara kolektif. Nantinya, kebijakan OJK akan mengikuti kesepakatan yang diambil pada RUPD, karena pada dasarnya semua resource yang dipunya DSI harus digunakan untuk proses pemulihan dana lender,” ucap Bayu.

OJK sendiri telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru.

“Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya,” ujar Ismail.

Selain itu, DSI dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, maupun Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dan memberikan tanggapan sesuai ketentuan.

Ismail menegaskan OJK berkomitmen melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan platform fintech lending yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko layanan keuangan digital sebelum menempatkan dana. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul DSI Sampaikan Permohonan kepada PPATK dan OJK agar Pemblokiran Rekening Dapat Dibuka

Tag:  #dana #syariah #indonesia #minta #ppatk #buka #pemblokiran #rekening

KOMENTAR