Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
- Kemenhub membekukan izin PT Cahaya Wisata Transportasi selama 12 bulan pasca kecelakaan di Tol Krapyak.
- Selama pembekuan, perusahaan wajib perbarui perizinan, daftarkan armada, dan terapkan Manajemen Keselamatan.
- Pelanggaran meliputi tidak lapor perubahan pengurus dan mengoperasikan kendaraan kadaluarsa serta menyebabkan 16 kematian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin penyelenggaran angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.. Hal ini setelah bus milik Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 jiwa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (6/1/2026).
PerbesarTim SAR gabungan mengevakuasi para penumpang bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. [ANTARA/HO-Basarnas Semarang]Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," kata Aan.
Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Adapun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," imbuh Dirjen Aan.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
"Kami tidak akan segan - segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkasnya.
Tag: #kemenhub #bekukan #izin #operasional #cahaya #trans #buntut #kecelakaan #maut #exit #krapyak