Tarif Listrik per kWh 6–11 Januari 2026, Ini Rincian Harga Semua Golongan
Tarif listrik 2026 pekan ini, pada 6-11 Januari 2026, bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi.
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku saat ini tidak berubah. Tarif listrik Januari 2026 mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan I 2026.
Harga listrik subsidi dan nonsubsidi diputuskan tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Adapun penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024,
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa tarif listrik Januari 2026?
Tarif listrik Januari 2026 untuk semua pelanggan PLN. Tarif listrik PLN. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik Januari 2026. Harga listrik. Tarif listrik 2026.
Tarif listrik per kWh pada 6-11 Januari 2026
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.
Bedanya, pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 6-11 Januari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik per kWh Januari 2026. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, pelanggan bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tagihan tetap terkendali.
Tag: #tarif #listrik #januari #2026 #rincian #harga #semua #golongan