Cara Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi untuk Lapor SPT 2025
– Cara aktivasi Coretax DJP menjadi langkah awal yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan pada 2026, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan mengajukan Kode Otorisasi (KO) sebagai bentuk kesiapan menghadapi administrasi perpajakan berbasis sistem inti.
Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP.
Mengutip pajak.go.id, tanda tangan elektronik memiliki peran penting dalam pelaporan SPT dan penerbitan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, imbauan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Berikur cara aktivasi akun Coretax DJP:
- Langkah pertama, buka situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id
- dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada pada tampilan laman login.
- Selanjutnya, centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Lalu, isi alamat email serta nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak, live chat pada situs web https://pajak.go.id, atau datang ke kantor pajak terdekat.
- Proses kemudian dilanjutkan dengan verifikasi identitas. Pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Setelah itu, wajib pajak diminta memeriksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login pertama dilakukan menggunakan kata sandi tersebut hingga akun Coretax dinyatakan aktif.
- Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan
Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Coretax DJP, dan pilih menu “Portal Saya”.
- Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada halaman tersebut, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Wajib pajak kemudian diminta membuat passphrase sesuai ketentuan, mencentang pernyataan, dan menyimpan permohonan.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.
Passphrase yang dibuat akan digunakan sebagai sandi penandatanganan elektronik dokumen SPT Tahunan saat akan dilaporkan.
Tak Ada Deadline Umum Aktivasi Coretax
DJP menegaskan, untuk wajib pajak pada umumnya, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak memiliki batas waktu khusus. DJP menyebut aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax.
DJP mengimbau wajib pajak melakukan aktivasi lebih dini sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
DJP menjelaskan, isu tenggat aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur kewajiban aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025 khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Diketahui, mulai tahun pajak 2025, administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax. Pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga dilakukan melalui sistem tersebut.
DJP menekankan tiga langkah persiapan, yakni aktivasi akun Coretax, memperoleh Kode Otorisasi DJP, serta memastikan validasi kode otorisasi sebelum digunakan.
11,03 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax
Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, DJP mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 10.131.253 merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, jumlah wajib pajak badan tercatat 814.932, instansi pemerintah 88.369, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.
DJP menegaskan seluruh proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan secara mandiri. Panduan resmi tersedia melalui situs pajak.go.id, media sosial resmi DJP, serta tautan rujukan yang disediakan Kementerian Keuangan.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan akibat kendala teknis, DJP mengimbau agar mengatur waktu kunjungan ke kantor pajak. DJP juga menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap calo atau penipuan.
Tag: #cara #aktivasi #coretax #kode #otorisasi #untuk #lapor #2025