Cek Tarif Listrik Januari 2026, Ini Rincian Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan
Pemerintah memastikan tarif listrik 2026, khususnya pada Januari, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini membuat tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di awal tahun.
Secara ketentuan, tarif listrik PLN nonsubsidi sebenarnya dapat disesuaikan setiap triwulan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski demikian, tarif listrik Januari 2026 diputuskan tetap. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap tanpa perubahan.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan listrik PLN sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Lantas, berapa tarif listrik PLN Januari 2026 untuk masing-masing golongan pelanggan?
Tarif listrik Januari 2026 untuk semua pelanggan PLN. Tarif listrik PLN. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik Januari 2026. Harga listrik. Tarif listrik 2026.
Rincian tarif listrik PLN Januari 2026
Besaran tarif listrik 2026 berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Mengacu pada laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik PLN per kWh Januari 2026:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi juga tetap sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik Januari 2026. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik 2026, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha.
Pemerintah bersama ESDM dan PLN juga menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan penyediaan listrik nasional.
Tag: #tarif #listrik #januari #2026 #rincian #tarif #listrik #untuk #semua #golongan