OJK Koordinasi dengan PPATK Telusuri Transaksi Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat OJK menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI.
Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Rizal menyampaikan, pertemuan kedua dengan perwakilan lender tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjalankan kewenangannya melindungi konsumen.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal dalam siaran pers, Rabu (31/12/2025).
OJK koordinasi dengan PPATK telusuri transaksi keuangan DSI
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal.
Status pengawasan DSI ditingkatkan
OJK juga meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus guna melacak transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025 OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI.
Instruksi itu meminta pihak-pihak terkait melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender serta menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti, baik yang telah disepakati maupun yang belum.
Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta dukungan OJK agar dana yang diinvestasikan melalui perusahaan tersebut dapat kembali kepada para lender.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian.
Rencana itu, menurut pernyataannya saat itu, akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.
Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.
DSI kena sanksi PKU dari OJK
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK pun telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembatasan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
Perusahaan diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif, termasuk telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: #koordinasi #dengan #ppatk #telusuri #transaksi #dana #syariah #indonesia