Aktivasi Akun Coretax Bisa Dilakukan hingga Pelaporan SPT, Simak Caranya
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak masih dapat mengaktivasi akun Coretax hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan demikian, batas aktivasi akun tidak berhenti pada 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, imbauan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan proses menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, seperti dikuti dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Ia menyampaikan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang disediakan DJP. Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data sehingga membutuhkan pendampingan di Kantor Pajak, DJP mengimbau agar waktu kedatangan diatur secara bijak.
Langkah ini diperlukan agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat dikelola dengan baik.
Rosmauli juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 10,22 juta.
Dari total tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax.
Cara aktivasi akun Coretax
Lalu bagaimana cara untuk aktivasi akun Coretax wajib pajak?
Berikut cara aktivasi akun Coretax seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak:
1. Akses situs Coretax DJP
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
2. Lengkapi data awal
Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.
3. Masukkan data identitas
Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sesuai dengan data DJP. Apabila muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.
4. Proses verifikasi identitas
Wajib pajak akan diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari verifikasi keamanan akun.
5. Periksa email konfirmasi
Setelah tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut memuat user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.
6. Login dan ubah kata sandi
Masuk kembali ke akun Coretax dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase. Setelah itu, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai dan akun siap digunakan.
Permintaan kode otorisasi DJP
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak masih perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP.
Kode Otorisasi DJP digunakan untuk berbagai layanan penting, antara lain penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, hingga pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya.
Cara mengajukan kode otorisasi DJP sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Buka menu Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Lengkapi data dan kirim permohonan
Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Tag: #aktivasi #akun #coretax #bisa #dilakukan #hingga #pelaporan #simak #caranya