Aturan Paylater Terbit, OJK Atur Penyelenggara, Mekanisme Penagihan, hingga Perlindungan Data Pribadi
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan penyelenggaraan layanan keuangan Buy Now Pay Later atau BNPL, yang dikenal sebagai paylater.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.
Siaran pers OJK pada Rabu (24/12/2025) menyebut regulasi ini disusun untuk memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan manajemen risiko. OJK juga menargetkan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri paylater yang lebih terukur dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini selaras dengan digitalisasi sektor jasa keuangan dan agenda perluasan inklusi keuangan.
POJK ini menegaskan layanan paylater hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum menjalankan layanan paylater sesuai ketentuan di sektor perbankan. Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum beroperasi.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Karakteristik layanan paylater juga diatur secara rinci. Skema ini digunakan untuk pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai. Layanan diberikan tanpa agunan, memiliki batas plafon, dan dijalankan melalui sistem elektronik. Pembayaran dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian. Perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi nasabah atau debitur menjadi kewajiban utama.
Keterbukaan informasi juga menjadi syarat utama. Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tulis OJK.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian layanan paylater. Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara atau perintah OJK. Aturan ini disusun untuk memastikan penagihan berjalan sesuai ketentuan dan etika.
OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tambahan. Kewenangan tersebut mencakup penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan. Pertimbangan kebijakan meliputi kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tulis OJK.
Tag: #aturan #paylater #terbit #atur #penyelenggara #mekanisme #penagihan #hingga #perlindungan #data #pribadi