Jaga Keamanan Nataru, Menhub Pastikan Angkutan Barang Dibatasi
- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, memastikan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dibatasi.
Pernyataan itu Dudy sampaikan saat memantau pelaksanaan pembatasan angkutan barang melalui Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, (20/12/2025).
“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol,” kata Dudy dalam keterangan resminya, Sabtu.
Adapun pembatasan angkutan barang itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
SKB ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam keputusan itu, pemerintah membatasi kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.
“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Dudy.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang, baik di ruas jalan tol maupun non-tol.
Jalan Tol
19 Desember pukul 00.00 - 20 Desember pukul 24.00 waktu setempat
23 Desember Pukul 00.00 - 28 Desember pukul 24.00 waktu setempat
2 Januari 2026 pukul 00.00 - 4 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Jalan Non Tol
19 Desember pukul 00.00 - 20 Desember pukul 22.00 waktu setempat
23 Desember Pukul 05.00 - 28 Desember pukul 22.00 waktu setempat
2 Januari 2026 pukul 05.00 - 4 Januari 2025 pukul 22.00 waktu setempat
Dudy menyebut, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, hingga barang kebutuhan pokok bisa beroperasi.
Pengemudi harus membawa surat muatan dari pemilik barang.
“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” tutur Dudy.
Tag: #jaga #keamanan #nataru #menhub #pastikan #angkutan #barang #dibatasi