Produksi Dalam Negeri Jadi Acuan, Kuota Impor BBM 2026 Belum Diputus
Ilustrasi SPBU.(Pertamina Patra Niaga)
10:04
20 Desember 2025

Produksi Dalam Negeri Jadi Acuan, Kuota Impor BBM 2026 Belum Diputus

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menghitung kuota impor bahan bakar minyak untuk SPBU swasta pada 2026. Penetapan kuota akan diselaraskan dengan produksi dalam negeri dan tingkat konsumsi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan impor mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat.

“Kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Nah, jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33 kurang lebih seperti itu gambarannya,” ujar Laode di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Arahan tersebut berasal dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet dan ditindaklanjuti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pemerintah diminta memastikan kebijakan impor BBM tidak mengabaikan kapasitas produksi nasional.

Saat ini seluruh operator SPBU swasta telah mengajukan permohonan kuota impor BBM untuk 2026. Nama-nama seperti Shell, Vivo, dan BP tercatat dalam pengajuan tersebut. Pemerintah belum menetapkan besaran kuota untuk masing-masing operator.

Laode menyebut konsumsi BBM sepanjang 2025 menunjukkan tren tinggi, termasuk pada SPBU swasta. Pola konsumsi tersebut menjadi salah satu variabel penentu dalam perhitungan kuota tahun depan.

“Sampai hari ini juga demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya,” kata Laode.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan kebijakan penghentian impor solar mulai 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha, termasuk SPBU swasta.

Laode menjelaskan, kebutuhan solar SPBU swasta nantinya dipenuhi dari kilang dalam negeri. Pengajuan impor solar akan disesuaikan ulang seiring kebijakan tersebut.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silakan membeli produk dari kilang dalam negeri,” ujar Laode.

Penghentian impor solar didukung mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan Balikpapan di Kalimantan Timur. Kapasitas produksi kilang nasional akan meningkat signifikan setelah proyek ini berjalan penuh.

Pemerintah juga menyiapkan penerapan mandatori B50. Program ini mencampurkan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati atau fatty acid methyl ester ke dalam solar. Skema tersebut diproyeksikan menekan konsumsi solar fosil.

Laode menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk mengoptimalkan produksi energi domestik.

“Jadi Bapak Menteri sudah menyampaikan bahwa tahun 2026 itu kita tidak lagi mengimpor solar,” ucapnya.

Tag:  #produksi #dalam #negeri #jadi #acuan #kuota #impor #2026 #belum #diputus

KOMENTAR