BI: Denda Kartu Kredit Maksimal Rp 100.000 Berlanjut hingga Juni 2026
Ilustrasi kartu kredit. (FREEPIK/JCOMP)
11:52
18 Desember 2025

BI: Denda Kartu Kredit Maksimal Rp 100.000 Berlanjut hingga Juni 2026

- Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 menjadi berlaku hingga 30 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan relaksasi itu merupakan salah satu dari 9 kebijakan bank sentral mendukung upaya pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah (9) kebijakan," ujarnya dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (17/12/2025).

Adapun kebijakan kartu kredit yang diperpanjang hingga akhir tahun depan meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran ditetapkan maksimal sebesar 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Sementara itu, BI juga melanjutkan kebijakan tarif SKNBI yang rendah guna mendukung efisiensi transaksi masyarakat dan dunia usaha. Tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp 1 dari BI kepada bank, serta tarif maksimal Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif SKNBI sampai dengan 30 Juni 2026," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Perry juga mengungkapkan bahwa peran kredit perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi perlu terus ditingkatkan.

Pasalnya, meski kredit perbankan pada November 2025 tercatat tumbuh sebesar 7,74 persen (yoy) atau meningkat dari 7,36 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.

Namun permintaan kredit terindikasi belum kuat dipengaruhi oleh perilaku wait and see dari pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta penurunan suku bunga kredit yang masih lambat.

Hal ini tercermin dari fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada November 2025 masih besar, yaitu mencapai Rp 2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari plafon kredit yang tersedia.

Sementara dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan bank tetap memadai ditopang oleh rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang meningkat menjadi sebesar 29,67 persen dan DPK yang tumbuh sebesar 12,03 persen (yoy) pada November 2025. 


Tag:  #denda #kartu #kredit #maksimal #100000 #berlanjut #hingga #juni #2026

KOMENTAR