Toba Pulp Lestari Buka Suara Soal Perintah Prabowo Lakukan Audit Total
PT. Toba Pulp Lestari
10:54
17 Desember 2025

Toba Pulp Lestari Buka Suara Soal Perintah Prabowo Lakukan Audit Total

Baca 10 detik
  • PT Toba Pulp Lestari (INRU) menyambut audit pemerintah terkait banjir Sumatera dan menyatakan akan kooperatif.
  • Presiden Prabowo meminta Menteri Kehutanan mencabut izin perusahaan pemegang PBPH yang terbukti melanggar aturan.
  • INRU telah menghentikan operasional inti sejak 11 Desember 2025 merespons instruksi penangguhan perizinan dari pemerintah.

PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan. Audit dan evaluasi ini terakait dengan banjir bandang yang terjadi di wilayah Sumatera.

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengatakan perseroan pada dasarnya akan menghormati keputusan pemerintah tersebut.

"Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menghormati keputusan dan langkah pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap perusahaan," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Ia memastikan, perseroan akan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Klaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu (29/11) sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). [Antara] PerbesarKlaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu (29/11) sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). [Antara]

"Hal ini untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik," imbuhnya.

Menurut Anwar, audit dan evaluasi ini sejalan dengan omitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.

"Serta senantiasa menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya," katanya.

Prabowo Minta Audit

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak ragu-ragu untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Tindakan berupa pencabutan izin harus dilakukan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo menanggapi laporan Menhut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

"Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," kata Prabowo.

Prabowo sekaligus meminta Raja Juli memeriksa semua pemegang PBPH.

"Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya," kata Prabowo.

Tutup Operasional

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional inti, meliputi produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu, per Kamis (11/12/2025).

Keputusan mendadak ini merupakan respons terhadap instruksi keras dari pemerintah pusat dan daerah yang dilatarbelakangi oleh dua faktor utama yakni pengawasan perizinan dan kewaspadaan bencana alam.

Manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia(BEI) Jumat (12/12/2025) menjelaskan, langkah ini dipicu oleh Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, mengenai Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan di wilayah perizinan (PBPH) yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain surat dari pemerintah pusat, perusahaan juga menerima instruksi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (10/12/2025). Instruksi tersebut secara eksplisit meminta INRU menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #toba #pulp #lestari #buka #suara #soal #perintah #prabowo #lakukan #audit #total

KOMENTAR