Pemerintah Diminta Kaji Ulang Revisi Aturan DHE SDA, Perbanas-Perbina segera Sodorkan Kajian Dampak
ILUSTRASI: Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. (Nova Wahyudi/Antara)
16:18
12 Desember 2025

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Revisi Aturan DHE SDA, Perbanas-Perbina segera Sodorkan Kajian Dampak

- Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menurutnya, perubahan kewajiban penempatan DHE yang hanya ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi memberi dampak terhadap perbankan swasta, khususnya di sisi valuta asing (valas).

"Kemudian juga pandangan dari para investor untuk Indonesia, saya rasa itu juga akan berdampak," kata Lani, dikutip dari Antara, Jumat (12/12).

Ketentuan aturan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.

Lani menerangkan, meski revisi PP tersebut belum diterbitkan secara resmi, wacananya sudah berkembang dan tengah mendapat perhatian serius dari industri perbankan. Sejumlah asosiasi seperti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Perhimpunan Bank-Bank Internasional (Perbina) kini sedang merampungkan kajian dampak untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, kajian ini sedang dilakukan finalisasi," ujar Lani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perbanas.

Selain penempatan DHE 100 persen di Himbara, rencananya dalam revisi aturan tersebut, konversi ke rupiah akan dibatasi hanya 50 persen dari DHE yang ditempatkan.

Menanggapi hal itu, Lani memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas suplai dolar di dalam negeri dan mencegah aliran DHE kembali keluar.

Namun, menurut dia pendekatan kebijakan seharusnya mempertimbangkan mekanisme pelaporan dan tata kelola yang sama bagi seluruh bank, bukan membatasi penempatan hanya pada bank Himbara.

Lebih lanjut, Lani menjelaskan bahwa kondisi likuiditas valas perbankan swasta sebenarnya masih terkendali. "Walaupun LDR valas sangat rendah, di angka 70-an persen. Jadi, LDR kita yang 83-an persen itu adalah mix ya, antara valas dan non-valas," jelasnya.

Prubahan aturan DHE dinilai bisa memengaruhi strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam denominasi valas ke depan. Lani menambahkan, keputusan bank untuk menambah dana valas bergantung pada permintaan kredit serta perbandingan biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah.

Bila permintaan kredit valas rendah dan biaya hampir sama, bank lebih cenderung mengarahkan penghimpunan dana ke rupiah. "Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini, kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa PP DHE SDA memang sedang direvisi. Perubahan inti dalam draf baru adalah kewajiban eksportir menempatkan DHE di bank-bank Himbara.

Menurut dia, bahwa selama ini DHE bisa dengan mudah dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar AS, lalu dibawa keluar negeri. Mekanisme tersebut membuat aturan DHE tidak efektif dalam menambah suplai dolar di pasar domestik.

"Jadi, tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Ia menambahkan bahwa pengelolaan DHE melalui Himbara akan menutup potensi kebocoran dan memudahkan pengawasan. Konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi untuk menjaga stabilitas pasar.

PP tersebut diperkirakan berlaku segera setelah ditandatangani, dengan proses finalisasi regulasi disebut sudah hampir selesai.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pemerintah #diminta #kaji #ulang #revisi #aturan #perbanas #perbina #segera #sodorkan #kajian #dampak

KOMENTAR