Siapa Pemilik Hotel Sultan? Ini Riwayat dan Status Lahannya
Pemilik Hotel Sultan atau Indobuilco adalah Keluarga Ibnu Sutowo.(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
09:20
5 Desember 2025

Siapa Pemilik Hotel Sultan? Ini Riwayat dan Status Lahannya

– Hotel Sultan Jakarta kembali menjadi sorotan setelah sengketa panjang terkait status lahannya memasuki babak baru. Kompleks hotel berbintang lima yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu sejak lama berada di atas tanah negara, sementara pengelolaannya dipegang PT Indobuildco milik keluarga Ibnu Sutowo.

Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir pada 2023, membuat pemerintah meminta area tersebut dikosongkan dan dikembalikan ke Pusat Pengelolaan Kompleks GBK. Namun perusahaan memilih menempuh jalur hukum, sehingga sengketa berlanjut hingga ke pengadilan.

Putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku dan memerintahkan pengosongan lahan, sekaligus mewajibkan pembayaran royalti kepada negara.

Polemik ini kembali memunculkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya pemilik Hotel Sultan dan bagaimana sejarah panjang penguasaan lahannya?

Hotel Sultan dan Awal Pembangunan

Hotel Sultan Jakarta merupakan salah satu ikon perhotelan mewah ibu kota yang memiliki sejarah panjang. Hotel ini pertama kali dibuka pada 1976 dengan nama Hilton International Jakarta, di bawah jaringan Hilton Worldwide. Saat itu, keberadaannya menjadi simbol modernisasi Jakarta menjelang Asian Games 1978.

Lokasinya yang berada di atas lahan strategis milik negara membuatnya tetap menjadi pilihan bagi pelancong dan pebisnis, karena hanya berjarak beberapa menit dari pusat bisnis Sudirman, kompleks olahraga GBK, dan sejumlah pusat perbelanjaan.

Pada 2006, kerja sama dengan Hilton berakhir dan hotel ini kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan Jakarta. Pengelolaannya beralih kepada PT Indobuildco, perusahaan swasta yang sejak lama memegang HGB di lahan tersebut.

Pemilik Hotel Sultan dan Status HGB

Pertanyaan mengenai siapa pemilik Hotel Sultan Jakarta mengarah pada PT Indobuildco. Perusahaan itu merupakan entitas swasta yang telah mengelola hotel dan memegang HGB sejak era 1970-an.

HGB pertama diterbitkan pada 1983 dengan masa berlaku 30 tahun, kemudian diperpanjang hingga 2023. Namun status lahan tetap merupakan aset negara yang dikelola PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Perpanjangan HGB di tahun-tahun terakhir memunculkan sengketa, terutama setelah pemerintah menyatakan lahan harus kembali ke negara.

Pada 2023, Mahkamah Agung menguatkan putusan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan wajib dikembalikan kepada PPKGBK.

Kaitan Keluarga Ibnu Sutowo dengan Hotel Sultan

Keluarga almarhum Ibnu Sutowo kerap dikaitkan sebagai pemilik Hotel Sultan. Ibnu Sutowo adalah tokoh penting Orde Baru dan mantan Direktur Utama Pertamina yang menjabat dalam waktu panjang.

Sejak awal, kawasan Senayan, yang kini menjadi pusat olahraga nasional, merupakan tanah perkampungan warga Betawi. Lahan tersebut kemudian dibebaskan pada era Presiden Soekarno untuk pembangunan fasilitas Asian Games 1962.

Pembebasan dilakukan oleh Yayasan Gelora Senayan yang dipimpin Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tanpa diterbitkan sertifikat setelah pembebasan.

Menjelang konferensi pariwisata internasional pada 1973, pemerintah membangun gedung konferensi dan hotel internasional.

PT Indobuildco mendapat tugas dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun hotel bertaraf dunia. HGB seluas 13,7 hektare pun diberikan untuk jangka waktu 30 tahun melalui SK Menteri Dalam Negeri.

Pemberian HGB ini disebut berkaitan dengan kedekatan Ibnu Sutowo dengan lingkaran Cendana dan prosesnya berjalan mulus. Sertifikat HGB diterbitkan pada 1973 hingga 2003, kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 (57.120 m²) dan HGB No. 27 (83.666 m²).

Pada 1989, BPN mengeluarkan SK pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara, memasukkan kedua HGB tersebut ke dalam kawasan HPL.

Perpanjangan HGB dan Awal Sengketa

Sebelum masa HGB berakhir, Indobuildco mengajukan perpanjangan pada 10 Januari 2000. Kanwil BPN DKI kemudian menerbitkan SK perpanjangan untuk 20 tahun pada 2002, terhitung sejak 2003.

Namun, perpanjangan itu dilakukan tanpa rekomendasi Badan Pengelola Gelora Senayan, sehingga memicu sengketa panjang hingga kini.

Pemerintah menilai keputusan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,93 triliun. Kasus ini mulai diselidiki oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 2005.

Pada 2006, Indobuildco menggugat status HPL ke PN Jakarta Selatan dan dimenangkan. Pemerintah kemudian kalah hingga tingkat kasasi, sebelum akhirnya memenangkan perkara melalui peninjauan kembali (PK) keempat.

Pontjo Sutowo dan Keterlibatannya

Pontjo Sutowo, anak Ibnu Sutowo, merupakan pemegang saham PT Indobuildco. Ia lahir di Palembang pada 17 Agustus 1950 sebagai anak keempat dari tujuh bersaudara. Pendidikan awalnya ditempuh di Palembang lalu pindah ke Jakarta mengikuti ayahnya.

Pontjo bersekolah di Perguruan Cikini dan SMA Pangudi Luhur sebelum melanjutkan kuliah di Fakultas Teknik Universitas Trisakti. Kariernya dimulai sejak usia 20 tahun melalui PT Adiguna Shipyard, yang kemudian berkembang hingga mampu membuat kapal tanker 3.500 DWT.

Setelah terjun ke dunia perhotelan, Pontjo terlibat mengelola Hotel Hilton (kini Sultan). Pada 1982, ketika Hotel Hilton mengalami masalah operasional, Pontjo mengambil alih manajemennya. Kariernya berlanjut hingga menjadi Ketua PHRI pada 1986 dan Ketua Umum sejak 1989 hingga 2001.

Sengketa Mencapai Babak Baru

Sengketa lahan Hotel Sultan kembali memanas setelah HGB Indobuildco habis pada Maret–April 2023. Pemerintah melalui PPKGBK memberikan tenggat pengosongan lahan pada 29 September 2023, namun tidak dipatuhi.

Penegasan kembali dilakukan pada 4 Oktober 2023 karena hotel dianggap berdiri di atas tanah negara eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Dalam putusan terbaru PN Jakarta Pusat, HGB PT Indobuildco dinyatakan tidak berlaku sejak 2023. Perusahaan diwajibkan meninggalkan area sengketa dan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 754,73 miliar sesuai putusan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang HGB PT Indobuildco dan seluruh lahan akan dikembalikan sebagai aset negara. Langkah audit dilakukan BPKP untuk memastikan nilai aset dan status hukum lahan.

Dengan berakhirnya proses hukum, kawasan Hotel Sultan akan kembali berada sepenuhnya di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rencana revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno.

(Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Tag:  #siapa #pemilik #hotel #sultan #riwayat #status #lahannya

KOMENTAR