Langkah Industri Sawit Beri Perlindungan Pekerja Perempuan dan Bebas Pekerja Anak
Ilustrasi petani tengah memanen buah kepala sawit. Indonesia mengajak negara penghasil kepala sawit untuk memanfaatkan CPO sebagai bahan bakar. (JawaPos.com)
15:27
3 Desember 2025

Langkah Industri Sawit Beri Perlindungan Pekerja Perempuan dan Bebas Pekerja Anak

Industri kelapa sawit memperkuat upaya perlindungan pekerja perempuan dan pencegahan pekerja anak. Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema “Industri Sawit: Melindungi Perempuan dan Menghapus Pekerja Anak” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/122025).

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menegaskan, Permentan 33/2025 menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, ada kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Baginda menekankan, isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia.

Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini. “Sawit menyumbang 3,5 persen terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya.

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari, menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya.

Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat, UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO, namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat.

Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Marja Yulianti menyampaikan, 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja, termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).

Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegas Marja.

Dia menyebut, tuduhan pekerja anak kerap disalahpahami. Anak-anak yang pulang sekolah dan menemani orang tuanya di kebun sering dipotret lalu dianggap bekerja.

Dalam diskusi tersebut, Senior Manager Agriculture Carbon Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia.

“Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #langkah #industri #sawit #beri #perlindungan #pekerja #perempuan #bebas #pekerja #anak

KOMENTAR