Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
Bea Cukai Jakarta musnahkan barang hasil penindakan dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,6 miliar. (Nurul Adriyana/JawaPos.com)
12:45
3 Desember 2025

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

Barang tersebut terdiri dari 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok. 

Selain itu, pemusnahan 19.511 botol MMEA atau setara 12.864,82 liter dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN  dan PPh. Dengan total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 31,6 miliar. 

"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 19.511 botol liternya adalah 12.864,82 liter nilai barangnya Rp 9,9 miliar potensi kerugian negaranya Rp 21 miliar," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/12). 

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemusnahan ini dilakukan Bea Cukai Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. 

"Pemusnahan samplingnya ada di sini (Kanwil Bea Cukai Jakarta), tetapi pemusnahan besarnya ada di Pabrik Semen Holcim di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat," jelas Akhmad Rofiq  

Sementara itu, Rofiq mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia. 

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan," ungkapnya. 

Di sisi lain, dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal. Lalu, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Adapun total nilai barang sebesar Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. "Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar," jelasnya.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #cukai #musnahkan #miras #rokok #ilegal #potensi #kerugian #negara #miliar

KOMENTAR