Pengawasan Pengadaan Hulu Migas Perlu Diperketat
— Praktisi migas senior Kardaya Warnika menilai pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas perlu diperketat. Ia menekankan pentingnya ketelitian SKK Migas dalam setiap persetujuan karena keputusan tersebut berdampak langsung pada operasional dan kepatuhan industri.
Dalam pernyataannya di Jakarta, 21 November 2025, mantan Kepala BP Migas itu menjelaskan bahwa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bertindak sebagai pelaksana, sementara keputusan final berada pada otoritas. Karena itu, keputusan terkait barang impor, barang bekas, hingga komponen cost recovery harus mengacu sepenuhnya pada regulasi.
“Barang impor, barang bekas, sampai cost recovery semuanya harus mengacu aturan. Barang bekas itu tidak boleh. Tapi kalau diberi izin, itu bukan salah K3S, salah otoritas yang menyetujui,” kata Kardaya, melalui keterangannya, dikutip Senin (1/12/2025).
Ia mencontohkan polemik barang bekas pada kasus Jokotole yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kardaya mengingatkan bahwa jika sebuah persetujuan diberikan meski tidak sesuai ketentuan, risiko konsekuensi tetap berada pada otoritas.
“Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Upaya Penguatan Integritas SKK Migas–KPK
Sejalan dengan itu, SKK Migas memperkuat fondasi integritas melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip situs resmi KPK, lembaga tersebut menggelar forum “Kepemimpinan Berintegritas” pada 16 Oktober 2025 bersama Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, yang dihadiri jajaran manajemen inti SKK Migas.
Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menekankan perlunya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya antikorupsi.
“Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
Aminudin menambahkan bahwa hulu migas adalah sektor berisiko tinggi sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko harus dilakukan secara menyeluruh.
KPK juga mendorong penerapan standar ISO 37001:2016 (Anti-Bribery Management System) yang lazim digunakan perusahaan multinasional dan dapat memberikan perlindungan dari potensi sanksi Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat.
Selain itu, prinsip 4 NO’s, yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, menjadi panduan yang ditekankan untuk seluruh ekosistem hulu migas. Monitoring dan evaluasi bersama dijadwalkan dimulai pada 2026, termasuk pendekatan “Follow the Asset” dan “Follow the Money”.
Dalam hal barang impor, SKK Migas menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri wajib diprioritaskan.
Jika KKKS mengajukan impor barang yang sebenarnya tersedia produksi lokal, masterlist tidak akan diterbitkan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh pengakuan biaya (cost recovery).
Kardaya mengingatkan bahwa kenaikan standar integritas mengikuti praktik global seperti ISO 37001 dan FCPA, sehingga kepatuhan terhadap proses persetujuan menjadi semakin krusial.
“Semua permohonan harus benar-benar sesuai aturan. Kalau tidak, risikonya bisa sangat berat,” kata dia.