Magang Nasional Batch III Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Aturan Uang Sakunya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad berfoto bersama para perwakilan peserta Magang Nasional 2025 di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
06:48
25 November 2025

Magang Nasional Batch III Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Aturan Uang Sakunya

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali akan membuka program Magang Nasional batch III.

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada penyelenggara pemagangan untuk membuka kembali program itu.

Undangan dikirimkan baik ke perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.

“Untuk membuka kembali program pemagangan," ujar Anwar dalam Orientasi Program Magang Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch II, Senin (24/11/2025).

Adapun kuota magang batch III ditetapkan untuk memenuhi target 100.000 peserta magang di tahun 2025, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Jadwal Magang Nasional Batch III

Berdasarkan informasi resmi dari Instagram Kemenaker, jadwal pemagangan nasional batch III ditetapkan sebagai berikut.

1. Pendaftaran penyelenggara pemagangan 24 November - III Desember

2. Pendaftaran calon peserta pemagangan 4-7 Desember

3. Seleksi calon peserta pemagangan 8-11 Desember

4. Penetapan peserta pemagangan 12 Desember

5. Orientasi peserta dan mentor pemagangan 15 Desember

6. Kick off program pemagangan batch III  dilaksanakan 16 Desember

Syarat peserta magang Nasional

Sebagaimana magang gelombang sebelumnya, peserta mabang batch III juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.

Berikut sejumlah syarat tersebut.

1. Calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah dinyatakan lulus program diploma atau sarjana. Ketika mendaftar paling lama satu tahun terhitung dari tanggal di ijazah

3. Lulusan perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Lulusan yang memenuhi kriteria itu bisa mengikuti proses rekrutmen di laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Aturan Jam Magang

1. Adapun jam magang nantinya mengikuti aturan yang ditetapkan pihak penyelenggara, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.

Seluruh aturan itu tertulis dalam surat perjanjian magang yang disepakati pihak perusahaan dan peserta.

2. Peserta magang dipekerjakan maksimal 5 hari per minggu

3. Pihak perusahaan tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku di tempat magang.

Peserta mengikuti ritme kerja yang ditentukan penyelenggara dengan batasan jam kerja yang aman.

Ketentuan Uang Saku

1. Sementara itu, uang sakaii peserta magang batch 3 dibayarkan sesuai dengan kehadiran mereka selama satu bulan.

Perhitungan besaran uang saku itu sebagai berikut:

Nilai uang saku = (Jumlah kehadiran: jumlah hari kerja magang dalam sebulan) x besaran uang saku yang ditetapkan

2. Aturan pemotongan pajak pada uang saku tetap diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan

3. Peserta magang diperbolehkan izin sakit hingga tiga hari per bulan dan uang sakunya tidak dipotong.

4. Peserta magang yang sakit lebih dari tiga hari, uang sakunya akan dipotong mulai hari keempat. Pemotongan dihitung per hari.

5. Uang saku peserta magang yang absen tanpa keterangan akan dipotong.

6. Peserta magang tidak mendapatkan uang saku jika mengundurkan diri sebelum bulan berjalan pemagangan selesai.

Tag:  #magang #nasional #batch #segera #dibuka #jadwal #aturan #uang #sakunya

KOMENTAR