Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di tengah ancaman tuntutan lima tahun penjara, Noel mengaku lalai menjaga amanah sebagai pejabat publik hingga akhirnya terseret ke meja hijau.
"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Penyesalan itu, menurut Noel, bukan sekadar terkait proses hukum yang kini dihadapinya.
Ia mengaku seharusnya lebih waspada terhadap berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Dalam pleidoinya, Noel menegaskan tidak berniat mencari pembenaran atas perbuatannya maupun melempar kesalahan kepada pihak lain.
Ia meminta majelis hakim melihat dirinya secara utuh sebagai manusia yang pernah menjalani perjalanan hidup, pekerjaan, dan kini harus menghadapi konsekuensi dari kesalahan yang diakuinya.
"Hari ini, saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh," ujar Noel.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)Dituntut 5 Tahun
Pernyataan tersebut disampaikan sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,435 miliar. Setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK, ia masih diwajibkan membayar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa mengakui sejumlah hal yang meringankan, antara lain Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Namun, jaksa menilai perbuatannya tetap memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tag: #tangis #penyesalan #noel #sidang #korupsi #saya #seharusnya #lebih #hati #hati