Profil dan Kekayaan Hendri Zainuddin, Eks Ketua KONI Sumsel Korupsi Miliaran
Nama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin naik daun setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Koni Sumsel 2021. Total korupsinya yang merugikan negara diduga sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp37 miliar.
Status tersangka akan disandang Hendri Zainuddin hingga proses persidangan selesai. Sementara dua orang lainnya yakni Sekretaris Koni Sunsel Suparman Roman dan Ketua Harian Koni Sumsel Akhmad Tahir telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan yang melibatkan Hendri Zainuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang Selasa (6/2/2024) lalu. Di sana, Hendri Zainuddin ditanya soal pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Inspektorat Sumatera Selatan.
Sebelum hal itu terjadi, pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendri membenarkan. Pemeriksaan dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Namun dirinya tidak pernah diberitahu soal hasil pemeriksaan.
Zainuddin menambahkan jika sudah diperiksa oleh BPK, seharusnya Inspektorat tidak berwenang lagi untuk melakukan pemeriksaan karena penentu kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, kuat dugaan jika ada campur tangan pihak ketiga yang membuat Inspektorat turun tangan kemudian memeriksa Zainuddin yang menyeretnya ke meja hijau.
Terkait kerugian negara Rp3,4 miliar, Zainuddin menyebut rinciannya adalah kerugian APBD Rp1,2 miliar, dana deposito Rp590 juta, serta dana kembalian BPK Rp1,6 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Sekretaris Umum Koni Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel. “Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag: #profil #kekayaan #hendri #zainuddin #ketua #koni #sumsel #korupsi #miliaran