Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
10:40
5 November 2025

Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pengusaha swasta untuk memanfaatkan insentif pajak tambahan super tax deduction yang telah ditawarkan pemerintah.

Airlangga mengatakan, pemberian super tax deduction tersebut menyasar kepada pengurangan pajak hingga 200 persen dari total pengeluaran atau biaya yang digunakan perusahaan untuk program pendidikan vokasi dan 300 persen untuk penelitian dan pengembangan.

"Kita punya super deduction tax 300 persen  atau biaya pendidikan 200 persen. Maka ini harapannya bisa dimanfaatkan," ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).

Tujuan pemberian insentif ini adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya lulusan perguruan tinggi, agar mampu bersaing di sektor-sektor unggulan seperti perbankan, digital, manufaktur, dan pertanian modern.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas insentif tersebut, pemanfaatannya dinilai Airlangga masih rendah di kalangan dunia usaha.

Menurut Airlangga, alasannya adalah lantaran adanya regulasi yang mengamanatkan perusahaan akan diaudit oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Padahal, pengembangan SDM harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas melalui penerapan teknologi dan riset di dalam negeri.

Menurutnya, tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta dan para investor di sektor keuangan, manufaktur, dan pertanian.

Maka dari itu, Menko Perekonomian ini meminta pengusaha tidak khawatir dengan hal tersebut.

Perusahaan, kata dia, juga bisa melakukan audit lewat Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti perusahaan-perusahaan terbuka (Tbk) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tag:  #airlangga #ajak #pengusaha #manfaatkan #insentif #super #deduction

KOMENTAR