Tarif Listrik per kWh 1-9 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pada 1-9 November 2025, bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Tarif listrik 2025 tersebut mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik tetap stabil, tidak berubah. Dengan kata lain, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa tarif listrik November 2025?
Tarif listrik November 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 1-9 November 2025.
Tarif listrik per kWh pada 1-9 November 2025
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 1-9 November 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik per kWh November 2025 untuk semua golongan pelanggan. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, Anda bisa mengatur pemakaian listrik lebih bijak agar pengeluaran bulanan tidak membengkak.
Tag: #tarif #listrik #november #2025 #untuk #semua #golongan #pelanggan