Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 November 2025 untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami perubahan.
Mengacu laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pada November 2025 masih sama seperti periode sebelumnya.
Tarif listrik 2025 November mengikuti tarif dasar listrik triwulan IV-2025. Harga listrik diputuskan tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih perlu dijaga, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik 2025 hingga akhir Desember.
Lantas, berapa tarif listrik November 2025?
Rincian tarif listrik per kWh November 2025
Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut tarif listrik per kWh November 2025 sesuai golongan pelanggan PLN:
1. Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
3. Pelanggan Bersubsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 November 2025. Dengan tidak adanya perubahan harga, masyarakat bisa merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih pasti.
Mengetahui tarif listrik 2025 yang berlaku penting agar Anda dapat menyesuaikan pola penggunaan listrik di rumah maupun tempat usaha, tanpa menambah beban pengeluaran.
Tag: #tarif #listrik #november #2025 #untuk #semua #golongan #pelanggan