BKN Batalkan Kelulusan 6 PPPK , 1 Meninggal, 2 Tak Memenuhi Syarat
Ilustrasi PPPK. Cara cek NIP PPPK paruh waktu. PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji dan tunjangan resmi dari pemerintah.(Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang Selatan.)
14:20
29 Oktober 2025

BKN Batalkan Kelulusan 6 PPPK , 1 Meninggal, 2 Tak Memenuhi Syarat

– Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan kelulusan enam calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Pembatalan ini mencakup tiga peserta PPPK penuh dan tiga peserta PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada 22 Oktober 2025.

Tiga peserta PPPK penuh dari periode II dinyatakan batal karena mengundurkan diri setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Mereka berasal dari: Kantor Regional IX BKN Jayapura, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Sementara di kelompok PPPK paruh waktu, terdapat empat kasus pembatalan.

Satu peserta mengundurkan diri, satu peserta meninggal dunia, dan dua peserta tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan dokumen resmi, peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia berasal dari alokasi penempatan operator layanan operasional di lingkungan BKN. Dua peserta lain yang tidak memenuhi syarat juga tercatat di posisi serupa.

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen pegawai non-ASN yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN, terdapat dua orang tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai,” tulis pengumuman itu.

Dengan begitu, total enam kelulusan PPPK dibatalkan oleh BKN. Tiga di antaranya dari jalur PPPK penuh, tiga lainnya dari program paruh waktu.

BKN menegaskan seluruh keputusan bersifat final. “Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat,” tertulis dalam pengumuman tersebut.

Lembaga itu juga meminta peserta hanya mengikuti informasi resmi dari situs www.bkn.go.id

. “Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tulis BKN.

Keputusan ini sekaligus menjadi penyesuaian alokasi formasi PPPK di lingkungan BKN untuk memastikan setiap posisi diisi pegawai dengan kualifikasi yang sesuai dan masih memenuhi kebutuhan organisasi.

Tag:  #batalkan #kelulusan #pppk #meninggal #memenuhi #syarat

KOMENTAR