Ikuti Aturan Pemerintah, Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Nataru Capai 17 Persen
Sejumlah pesawat Citilink mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (24/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
09:27
23 Oktober 2025

Ikuti Aturan Pemerintah, Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Nataru Capai 17 Persen

- Maskapai penerbangan Citilink siap memanjakan pelanggan di musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan diskon tiket pesawat hingga 17 persen. 

Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025, yang mengatur penurunan harga tiket untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Kebijakan berlaku untuk periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan dapat dinikmati oleh seluruh penumpang yang membeli tiket melalui kanal resmi Citilink, baik situs web, aplikasi mobile, maupun agen perjalanan mitra mulai 22 Oktober 2025. 

Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua 2025. 

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket penerbangan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara, khususnya di masa libur panjang Nataru. Citilink berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan,” ujar Darsito, Rabu (22/10). 

Lebih lanjut, Darsito membeberkan penurunan harga tiket hingga 17 persen tersebut berasal dari beberapa komponen penunjang harga, seperti tarif fuel surcharge yang lebih rendah, potongan tarif PJP2U, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan pemerintah. 

Darsito optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada periode puncak perjalanan akhir tahun. 

Citilink juga memastikan seluruh penerbangan selama periode libur akhir tahun berjalan optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan load factor dan pendapatan perusahaan, sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi industri penerbangan nasional,” tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong mobilitas ekonomi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru. 

Kebijakan yang mulai berlaku setelah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor transportasi udara dan mendukung pemerataan ekonomi nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti wilayah Tanah Papua dan Maluku.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #ikuti #aturan #pemerintah #citilink #beri #diskon #tiket #pesawat #saat #libur #nataru #capai #persen

KOMENTAR