



Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025 Melalui Info GTK
Bagi para pengajar di Indonesia, menjelang akhir tahun selalu identik dengan penantian kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang umum dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini merupakan wujud pengakuan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi serta profesionalisme guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, sekaligus menjadi faktor penting dalam peningkatan kesejahteraan dan motivasi mereka.
Fokus utama para guru saat ini tertuju pada proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025, yang merupakan tahap terakhir penyaluran di tahun anggaran ini.
Mengenal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah resmi tersertifikasi.
Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan ini bertujuan mulia, yaitu untuk memacu semangat, menguatkan profesionalitas, dan meningkatkan kualitas hidup para pendidik di tanah air.
Penyaluran dana TPG dilakukan dalam empat periode setiap tahunnya:
- Triwulan I: Periode pembayaran bulan Januari hingga Maret.
- Triwulan II: Periode pembayaran bulan April hingga Juni.
- Triwulan III: Periode pembayaran bulan Juli hingga September.
- Triwulan IV: Periode pembayaran bulan Oktober hingga Desember.
Perkiraan Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan IV
Mengacu pada pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG Triwulan IV (periode Oktober-Desember 2025) diperkirakan akan dimulai pada bulan November 2025.
Jadwal ini berlaku universal untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana tidak akan terjadi serentak. Kecepatan transfer dana ke rekening pribadi setiap guru sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor validasi dan administrasi, di antaranya:
- Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Kesesuaian dan keakuratan data di Dapodik menjadi kunci, sebab data ini adalah sumber rujukan utama pemerintah.
- Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): SKTP harus sudah diterbitkan sebagai dokumen legal yang mengizinkan pembayaran. Tanpa SKTP, tunjangan tidak bisa dicairkan.
- Status Info GTK: Data guru di laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) harus menunjukkan status “valid” (biasanya dengan kode 08), menandakan semua syarat telah terpenuhi dan siap bayar.
Proses verifikasi yang berbeda-beda di setiap wilayah membuat beberapa daerah mungkin menerima dana lebih cepat dibandingkan daerah lain.
Syarat Wajib Agar TPG Cair Tepat Waktu
Untuk memastikan tidak ada hambatan, guru wajib memenuhi kriteria berikut agar TPG Triwulan IV dapat cair dengan lancar:
- Wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar resmi.
- Aktif mengajar dengan minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan mata pelajaran yang diajar harus linier (sesuai) dengan sertifikat yang dimiliki.
- Status data di Dapodik dan Info GTK harus sudah tervalidasi dan sinkron.
- Telah mengantongi SKTP yang berlaku untuk periode pembayaran saat ini.
- Memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik”.
- Khusus untuk Triwulan III dan IV tahun 2025, guru diwajibkan menjabat sebagai Guru Wali (kecuali bagi kepala sekolah dan guru SD), sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru.
Mekanisme pencairan TPG di tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.
Dana ini ditransfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah, sebuah kebijakan yang bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat proses.
Strategi Memantau Status Pencairan Melalui Info GTK
Laman resmi Info GTK adalah alat paling penting bagi setiap guru untuk memonitor status tunjangan mereka.
Cara Mengecek Status di Info GTK:
- Kunjungi laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK (Pengajar dan Tenaga Kependidikan) Dapodik.
- Setelah berhasil masuk, perhatikan bagian "Status Validasi Tunjangan Profesi".
Memahami kode status sangat krusial. Beberapa kode yang sering muncul adalah:
Kode 08: Status valid, SKTP sudah terbit, dan TPG siap cair. Ini adalah status yang diharapkan.
Kode 07: Data valid dan sedang menunggu penerbitan SKTP.
Kode 13: Terdapat masalah pada rekening bank (tidak aktif, data salah, atau belum terverifikasi).
Kode 16: Data sudah valid, namun SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat (kurang dari 24 jam).
Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Jika status menunjukkan kendala (selain 07 atau 08), segera berkoordinasi dengan operator sekolah Anda untuk perbaikan data di Dapodik dan memastikan proses validasi berjalan lancar, sehingga TPG Triwulan IV Anda dapat cair sesuai jadwal.
Tunjangan yang lancar akan memastikan guru tetap fokus pada tugas utama mereka: mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #status #syarat #pencairan #triwulan #2025 #melalui #info