



Stimulus Fiskal Berlanjut, Bansos Beras dan BSU Diperpanjang? Ini Kata Kemenkeu
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan paket stimulus fiskal di semester II/2025 bakal segera direalisasikan.
Langkah ini dilakukan untuk merespons gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah, terutama konflik militer antara Iran dan Israel.
Lantas, apakah perpanjangan paket stimulus ekonomi ini juga berlaku untuk bantuan sosial (bansos) 10 kilogram (kg) dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta?
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa bansos beras dan BSU masuk dalam lima paket stimulus Juni-Juli yang tengah dijalankan, namun program ini hanya bersifat jangka pendek.
Soal apakah akan diperpanjang di semester II, Febrio enggan menjelaskan secara gamblang.
“BSU itu one time (satu kali) yang tadi Juni dan Juli, untuk penebalan bansos itu juga one time untuk Juni dan Juli,” ujar Febrio saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
Adapun, lima paket stimulus ekonomi untuk Juni-Juli 2025 bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025) siang.
Stimulus pertama berupa diskon tarif transportasi dengan anggaran Rp940 miliar dari APBN.
Stimulus ini meliputi diskon tarif kereta sebesar 30 persen, penurunan harga tiket pesawat dengan biaya PPN sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, dan diskon tarif angkutan laut sebesar 50 persen.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan anggaran Rp 650 miliar (non-APBN).
Adapun target penerima sebesar 110 juta pengendara, yang berlaku selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).
Ketiga, penebalan bantuan sosial senilai Rp 11,93 triliun.
Rinciannya, kartu sembako Rp200.000 per bulan dan bansos beras 10 kg per bulan selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.
Keempat, bantuan subsidi upah dengan nominal anggaran Rp10,72 triliun.
Program ini diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, terdapat 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen dan 277.000 di bawah Kemenag.
Setiap penerima memperoleh BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama Juni-Juli 2025, dan disalurkan sekaligus.
Kelima, pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya selama 6 bulan, dengan anggaran sebesar Rp 0,2 triliun.
Tag: #stimulus #fiskal #berlanjut #bansos #beras #diperpanjang #kata #kemenkeu