Revisi Aturan Panas Bumi Disiapkan, Lelang dan Insentif Jadi Sorotan
Tampilan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu berkapasitas 110 Megawatt (MW) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. PLTP ini merupakan salah satu pembangkit PLN yang berkontribusi dalam layanan Renewable Energy Certificate (REC). (DOK. Humas PLN)
11:12
27 Juni 2025

Revisi Aturan Panas Bumi Disiapkan, Lelang dan Insentif Jadi Sorotan

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengupas berbagai masalah pengembangan panas bumi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

“Kita mau debottlenecking seluruh problem panas bumi nanti di revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (28/6/2025), seperti dilansir Antara.

Ia menyebut pembahasan bakal digelar lewat forum public hearing pekan depan.

“Ini minggu depan kita public hearing, apa nih dari pengusaha, dari ini kita dengarkan apa sih problem-problemnya, lalu nanti kita bahas lagi,” ucapnya.

Eniya menilai revisi aturan perlu disegerakan agar investasi panas bumi tak lagi terhambat. Salah satu poin yang dibahas yaitu prosedur lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang akan diperbarui.

Selama ini lelang dilakukan secara konvensional. Ke depan, prosesnya akan dilakukan secara daring.

“Poin utama terkait lelang WKP, yang sekarang sudah bisa online. Selama ini lelang biasa, berikutnya lelang online,” ujar Eniya.

Lelang WKP bertujuan membuka peluang investasi, mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), dan mendorong pencapaian target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025.

Eniya juga menyebut revisi harga listrik akan dibahas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

“Kalau harga listrik, revisi Perpres 112 sedang kita siapkan apakah memang perlu semuanya revisi atau tidak. Terus kalau saat ini panas bumi sudah mulai banyak yang ingin investasi, ya, jadi geliatnya mulai terbangun,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembahasan insentif terus berlanjut. Targetnya meningkatkan nilai pengembalian investasi (IRR) ke angka dua digit.

“Lalu insentifnya kita baru perhitungkan, kalau IRR sekarang itu rata-rata kan di bawah 10 (persen). Kalau paling enggak mencapai 10 atau 11 persen, apa yang harus dihilangkan? Nah itu nanti (dibahas) di PP 7. Studi dari UGM kemarin sudah ada, nanti kita telaah lagi,” kata Eniya.

Tag:  #revisi #aturan #panas #bumi #disiapkan #lelang #insentif #jadi #sorotan

KOMENTAR