Menhub: Tunda Zero ODOL, Korban dan Kerugian Akan Terus Bertambah
Ilustrasi kendaraan ODOL.(Dok. PT Hutama Karya (Persero))
10:12
27 Juni 2025

Menhub: Tunda Zero ODOL, Korban dan Kerugian Akan Terus Bertambah

– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penundaan kebijakan bebas kendaraan kelebihan muatan atau zero over dimension over loading (ODOL) hanya akan menambah jumlah korban dan kerugian.

"Semakin lama kita tunda pelaksanaan zero ODOL, kita akan membuka peluang ataupun terjadinya kecelakaan, yang akan menimbulkan korban-korban lagi, yang akan menimbulkan kerugian-kerugian," kata Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Kalau memang ada yang keberatan, mari kita sama-sama mencari solusi, tapi bukan menunda. Jangan menunda, nanti kalau ada kecelakaan lagi, masyarakat juga akan ribut, terdampak kemudian masyarakat juga," ujarnya.

Data 2024 mencatat 27.337 kecelakaan melibatkan kendaraan kelebihan muatan. Jumlah itu setara 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 6.000 orang meninggal dunia.

Dudy menyebut kerusakan infrastruktur akibat ODOL membuat negara harus mengeluarkan dana hingga Rp 43,4 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

"Jumlah yang cukup besar. Mungkin kalau itu jumlah itu bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, rasanya mungkin lebih jelas," katanya.

"Tapi kita harus mengeluarkan dana sebesar itu untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan berat ini," lanjut Dudy.

Ia menegaskan penerapan zero ODOL tidak memerlukan regulasi baru. Aturan sudah ada dan tinggal dijalankan.

"Jadi ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder yang terkait. Kalau saya bilang, kita ini sudah pernah berkomitmen untuk melaksanakan zero ODOL," tegasnya.

Beberapa regulasi yang mengatur soal ODOL antara lain:

-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

Dalam Pasal 71 ayat (1) Permenhub 60/2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Pengawasan bisa dilakukan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, atau jalan nasional rawan pelanggaran ODOL.

"Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kecenderungan kerusakan jalan akibat truk ODOL,” tulis Permenhub tersebut.

Tag:  #menhub #tunda #zero #odol #korban #kerugian #akan #terus #bertambah

KOMENTAR