Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Bukan Pajak Baru
Ilustrasi pajak. (Dok. Shutterstock/ Juicy FOTO)
14:40
26 Juni 2025

Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Bukan Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan baru soal pajak pedagang online bukan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi di e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari penjual di platform mereka. Sebelumnya, pedagang online membayar pajak secara mandiri.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Menurut Rosmauli, prinsip PPh tetap berlaku atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan barang atau jasa, termasuk yang dilakukan secara online.

Tujuan penunjukan marketplace ini justru untuk menyederhanakan proses. Sistem pemungutan dibuat lebih terintegrasi dan mudah dijalankan oleh pedagang.

"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan," katanya. "Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha."

Ia memastikan penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini.

"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini," ujarnya.

Rosmauli menyebut aturan tersebut masih difinalisasi di internal pemerintah. Sosialisasi ke publik akan dilakukan setelah regulasi diterbitkan.

Pemerintah juga melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga lain dalam proses perumusannya.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," kata dia.

Tag:  #pemerintah #tunjuk #marketplace #jadi #pemungut #pajak #bukan #pajak #baru

KOMENTAR