Alasan Ini Bikin Kasus Pailit di Asuransi Jiwa Tak Kunjung Selesai
Ilustrasi asuransi jiwa(SHUTTERSTOCK)
11:36
26 Juni 2025

Alasan Ini Bikin Kasus Pailit di Asuransi Jiwa Tak Kunjung Selesai

- Banyak penyelesaian kasus keuangan, terutama yang melibatkan perusahaan asuransi, tidak dapat tuntas dalam waktu singkat.

Bahkan, beberapa kasus kepailitan asuransi justru seperti tidak berujung dan terbengkalai, sehingga nasib pemegang polis menjadi semakin tidak menentu.

Lantas, apa yang membuat penyelesaian kasus pailit perusahaan asuransi bisa berlangsung lama dan tidak kunjung selesai?

Akademisi dan pakar hukum pidana Hendri Jayadi mengatakan, pada beberapa kasus perusahaan asuransi yang mengalami masalah, banyak yang digugat pailit di pengadilan niaga oleh nasabahnya sendiri.

Adapun, syarat kepailitan di pengadilan tergolong sederhana, yakni memiliki minimal dua kreditur dan punya utang yang salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Setelah hal itu diajukan ke pengadilan niaga dan dibuktikan secara sederhana, akhirnya putusannya bisa keluar.

"Khusus asuransi itu sekarang tidak bisa dipailitkan langsung oleh nasabahnya, harus OJK yang tutup," kata dia usai acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rabu (25/6/2025).

Ketika hal tersebut sudah diputuskan, Hendri bilang, masalah berikutnya adalah di proses likuidasi.

Proses pailit di perusahaan asuransi nantinya akan diurus oleh kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta.

Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Hendri Jayadi usai acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rabu (25/6/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Hendri Jayadi usai acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rabu (25/6/2025).Tugas kurator pertama-tama adalah menginventarisasi aset-aset yang dimiliki perusahaan dan membandingkannya dengan jumlah aset dan total kewajibannya.

"Rata-rata kalau memang ada fraud atau penyalahgunaan keuangan di dalam asuransinya, itu pasti asetnya akan lebih kecil daripada kewajibannya, itu muncul persoalan," imbuh dia.

Selain itu, Hendri menjelaskan, kerap kali aset perusahaan yang bermasalah tidak hanya berbentuk likuid seperti uang kas.

Sering kali, aset berupa properti yang perlu dijual terlebih dahulu lewat mekanisme lelang.

"Jujur saja, dalam menjual aset boedel pailit itu tidak mudah," terang dia.

Menurut dia, saat ini kurator harus memiliki kemampuan untuk melakukan going concern atau asas kelangsungan usaha.

Hal ini penting untuk dapat menjaga nilai aset yang dimiliki perusahaan tetap produktif dan tidak terdevaluasi.

"Kalau asetnya banyak, kurator biasanya agak dilema, karena ketika harus maintenance, aset itu perlu biaya," tutup dia.

Tag:  #alasan #bikin #kasus #pailit #asuransi #jiwa #kunjung #selesai

KOMENTAR