



Menteri UMKM Evaluasi Belanja Pproduk Lokal Pemerintah, Ini Sebabnya
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang mengamanatkan alokasi belanja pemerintah untuk produk lokal, menyusul keluhan dari pelaku UMKM terkait penurunan omzet.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengalokasikan minimal 40 persen dari belanja barang dan jasa mereka untuk produk UMKM.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Maman mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih belum optimal dalam beberapa aspek sehingga diperlukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi akan fokus pada dua hal. Pertama, mereka akan memeriksa seberapa jauh alokasi 40 persen anggaran belanja pemerintah benar-benar diimplementasikan sesuai aturan PP.
Kedua, kementerian akan memantau jenis produk yang dibeli. Maman menemukan di beberapa daerah, meskipun alokasi 40 persen telah dipenuhi, produk yang dibeli justru bukan produk lokal UMKM, melainkan produk impor.
“Jadi sekarang sedang kami lakukan monitoring evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk kita akan lakukan rapat koordinasi dengan beberapa seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Maman.
Ketika ditanya mengenai penyebab belum optimalnya serapan produk UMKM oleh pemerintah, Maman menyebut bahwa ada banyak faktor yang mempengaruhi.
Oleh karena itu, Kementerian UMKM menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan dan rutin sebagai kunci untuk meningkatkan kinerja dan memastikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan dengan optimal.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sebelumnya melaporkan bahwa omzet UMKM telah turun sekitar 20 persen. Penurunan ini disinyalir kuat akibat melemahnya daya beli masyarakat dan kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal tahun ini.
Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero juga menyoroti implementasi kebijakan pemerintah. Ia menyebut bahwa peraturan yang mengamanatkan 40 persen dari belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk lokal belum sepenuhnya dirasakan oleh UMKM.
Tag: #menteri #umkm #evaluasi #belanja #pproduk #lokal #pemerintah #sebabnya