



Kemnaker Beri Sedikit Bocoran Kapan BSU 2025 Cair
Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah dinanti-nantikan banyak orang. Di media sosial pun, banyak warganet yang mempertanyakan kapan BSU 2025 cair.
Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa waktu pencairan BSU 2025 masih menunggu proses verifikasi menyeluruh, karena penyalurannya harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker Aris Wahyudi saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (23/6/2025).
“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujar Aris.
Adapun pencairan BSU 2025 ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima.
Pencairan BSU 2025 akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Namun, pencairan BSU 2025 mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Akan tetapi, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Kapan BSU 2025 cair?
Aris memberikan bocoran, bahwa tanggal pencairan akan diumumkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris.
Ia pun memastikan Kemnaker sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan atau lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data calon penerima.
“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang bukan penerima). Nanti Pak Menteri (umumkan),” ujar Aris.
Sementara itu, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Lalu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp 10,72 triliun.