ASN Boleh WFA, Simak Aturan Jam Kerja Fleksibel dan Syaratnya
ASN Boleh WFA. Pemerintah resmi mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN. Simak syarat, kriteria tugas, dan ketentuan jam kerja ASN(beritajakarta.id)
17:48
19 Juni 2025

ASN Boleh WFA, Simak Aturan Jam Kerja Fleksibel dan Syaratnya

– Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa menjalankan tugas kedinasan secara lebih fleksibel dari sisi lokasi maupun waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Beleid baru ini mengatur dua jenis fleksibilitas kerja yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.

Dengan ketentuan ini, ASN boleh WFA (work from anywhere), yakni bekerja dari rumah, kantor lain, atau lokasi tertentu serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Skema fleksibilitas waktu meliputi kerja dalam sistem sif, jam kerja dinamis, hingga pemadatan hari kerja. Meski demikian, jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimum 37 jam 30 menit per minggu sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam siaran pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel.

 

Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.

Kriteria Tugas yang Boleh Dikerjakan WFA

Tidak semua pekerjaan ASN bisa dilakukan dari rumah. Dalam Pasal 23, diatur secara khusus kriteria tugas kedinasan yang dapat dilakukan secara WFA, yaitu:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Siapa ASN yang Boleh WFA?

Dalam Pasal 25, dijelaskan bahwa tidak semua ASN otomatis bisa mengikuti skema ini. Kriteria ASN yang boleh melaksanakan WFA adalah:

Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau

Bukan pegawai baru (yaitu ASN yang baru saja diangkat atau mengalami mutasi/promosi dan masih dalam masa adaptasi).

Bagaimana Cara Mengajukan WFA?

ASN dengan kondisi khusus bisa mengajukan permohonan fleksibilitas kerja kepada pimpinan unit organisasi. Tata caranya diatur dalam Pasal 30. Pegawai yang mengajukan WFA wajib menyampaikan:

  • Alasan pengajuan fleksibilitas kerja yang disertai dengan bukti pendukung (misalnya surat keterangan dokter, kondisi darurat);
  • Rencana kerja dan keluaran (output) yang akan dicapai selama pelaksanaan tugas fleksibel.

PermenPANRB ini berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 21 April 2025, dan dapat diterapkan di seluruh instansi pusat maupun daerah yang telah memiliki sistem pendukung, seperti sistem presensi dan pelaporan elektronik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

 

 

Tag:  #boleh #simak #aturan #kerja #fleksibel #syaratnya

KOMENTAR