4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
14:36
5 Mei 2026

4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Iduladha.

Dalam pelaksanaannya, pemilihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan syariat.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban adalah kondisi fisik hewan yang akan dikurbankan.

Tidak semua hewan diperbolehkan, terutama jika memiliki cacat tertentu yang dapat memengaruhi keabsahan kurban.

Ketentuan mengenai hewan kurban ini telah dijelaskan dalam berbagai sumber syariat Islam agar umat Muslim tidak keliru dalam memilih.

Hal ini penting untuk memastikan ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah dan diterima.

Cacat pada hewan kurban bukan hanya soal penampilan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan dasar hewan tersebut.

Beberapa jenis cacat bahkan secara tegas membuat hewan tidak layak dijadikan kurban.

Apa saja cacat hewan yang membuat kurban tidak sah menurut ketentuan syariat? Simak penjelasannya berikut ini.

Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan (freepik)Ilustrasi berkurban (freepik)

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki ketentuan khusus dalam pemilihan hewan yang akan disembelih.

Salah satu syarat penting adalah hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat menggugurkan keabsahannya.

Berdasarkan ketentuan syariat yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, terdapat empat cacat utama pada hewan yang membuatnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Berikut penjelasannya:

1. Buta sebelah yang jelas kebutaannya

Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata secara jelas tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban, begitu pula jika buta di kedua mata. Kebutaan ini biasanya tampak nyata dan mengganggu aktivitas hewan tersebut secara signifikan.

2. Sakit yang tampak jelas

Hewan yang menderita penyakit berat dan terlihat secara fisik tidak layak dijadikan hewan kurban. Kondisi sakit ini dapat mengurangi kualitas daging dan menunjukkan hewan tidak dalam keadaan sehat.

3. Pincang yang jelas terlihat

Hewan yang berjalan pincang atau mengalami gangguan pada kakinya sehingga sulit bergerak juga tidak sah untuk kurban. Cacat ini menunjukkan adanya gangguan fisik yang nyata dan berat.

4. Sangat tua dan kurus hingga nampak seperti tidak memiliki tulang sumsum

Hewan yang tua dan sangat kurus sampai nampak seperti tidak memiliki sumsum tulang dianggap tidak layak untuk kurban. Kondisi ini menunjukkan hewan dalam keadaan lemah dan tidak sehat secara fisik.

Keempat ketentuan tersebut berdasarkan hadits Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang hewan dengan empat cacat tersebut untuk dijadikan hewan kurban.

Hal ini juga ditegaskan dalam penjelasan para ulama dan lembaga keislaman seperti LDII dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa hewan dengan cacat tersebut tidak sah dijadikan kurban.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #cacat #hewan #yang #tidak #untuk #kurban #kenali #sebelum #membeli

KOMENTAR